LSM Pedang Keadilan Perjuangan Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Onozalukhu You, Desak Inspektorat Segera Audit

Posted by

Nias Barar – Kennedynews.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan bersama media Kennedy-news.id memberikan tanggapan keras terhadap klarifikasi Penjabat (PJ) Kepala Desa Onozalukhu You, Fangalulu Waruwu, S.Pd., terkait dugaan penggelapan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta dana penyelenggaraan Posyandu Tahun Anggaran 2025.

Klarifikasi PJ Kades Dinilai Memutarbalikkan Fakta

Sebelumnya, pada Jumat (20/03/2026), PJ Kades Onozalukhu You melalui sejumlah media online menyatakan bahwa tuduhan masyarakat mengenai penggelapan honor GTT adalah “Hoax”. dan berbagai alasan. Keterlambatan turun anggaran, sudah di transfer melalui rekening masing-masing GTT dll. Ia mengklaim bahwa realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2025 telah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan transparan.

Namun, pernyataan tersebut sebagai Koordinator DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan membantah keras Berdasarkan investigasi lapangan dan data APBDes 2025, ditemukan ketidaksinkronan yang signifikan antara laporan administratif dengan fakta di lapangan.

“Jurnalisme harus berbasis fakta, bukan opini sepihak. Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang hanya mengambil satu sisi tanpa melakukan kroscek kepada warga dan tokoh masyarakat. Pena harusnya menjadi alat pencari kebenaran, bukan alat pelindung oknum,” ujar perwakilan LSM Pedang Keadilan Perjuangan.

Data APBDes vs Realitas Lapangan

Berdasarkan data APBDes Desa Onozalukhu You TA 2025, tercatat alokasi dana sebagai berikut:

Penyelenggaraan PAUD: Rp 52.800.000,-

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 64.320.000,-

dst.

Meski anggaran tersebut tercatat telah terealisasi secara administratif, sejumlah Guru GTT pada PAUD KB Bergandengan Tangan dan TK Hasambua mengaku belum menerima hak mereka sepenuhnya sebagaimana mestinya.

Selain masalah honor, tokoh masyarakat setempat mengungkap bahwa Musyawarah Desa (Musdes) jarang dilaksanakan.

Pembangunan fisik, seperti kandang ternak babi program pemerintah daerah dan lokasi gedung Kopdes Merah Putih, diduga diputuskan secara sepihak tanpa musyawarah bersama oleh PJ Kades karena berlokasi di area sekitar kediaman pribadinya.

Meluruskan pernyataan ketua Yayasan TK Hasambua, Serius Waruwu (Ketua Yayasan/Mantan Sekdes) yang menyebut PAUD yayasan, namun pernyataan tersebut sedikit keliru.

PAUD KB Bergandengan Tangan: Merupakan milik desa yang sudah berdiri puluhan tahun.

TK Hasambua: Merupakan yayasan baru berdasarkan SK Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat Nomor: 421.1/02/KP/TKS.D.Oy/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024.

Ketidakjelasan status pengelolaan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya tumpang tindih anggaran dan ketidaktransparanan penyaluran honor guru.

Tuntutan Audit Transparan

Atas temuan ini, LSM Pedang Keadilan Perjuangan bersama media Kennedy-news.id secara resmi meminta instansi terkait untuk turun tangan:

Inspektorat Kabupaten Nias Barat: Segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan DD/ADD Onozalukhu You TA 2025.

Dinas PMD: Mengevaluasi kinerja PJ Kades yang dinilai tidak akuntabel.

Dinas Pendidikan: Memastikan hak-hak tenaga pendidik (GTT) tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

Kami berdiri di atas fakta dan pernyataan warga. Jika PJ Kades merasa benar, biarkan proses audit yang membuktikannya secara hukum, tindak lanjut.

Kabiro kabupaten Nias Barat

Temoteus Tema Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *