
Nias // kennedynews.id
Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan korban Jancen Zebua sejak 15 Mei 2026 di wilayah hukum Polres Nias, menjadi sorotan tajam publik Kepulauan Nias. Hampir 5 bulan bergulir, penanganan kasus ini dinilai mandul meski SP1, SP2, SP3 sudah keluar dan hasil lab cairan forensik sudah mengarah kepada terduga.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum keluarga korban, B. Waruwu, SH. kepada Redaksi Media
yang dikutip oleh F. Zebua NKRI, Kamis (25/9/2026).
SP1, SP2, SP3 SUDAH KELUAR TAPI NIHIL.
Menurut penjelasan PH kepada redaksi, penyidik Polres Nias telah menerbitkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kasus pembunuhan Jancen Zebua ini dilaporkan sejak 15 Mei 2026. Sekarang sudah 25 September 2026, hampir 5 bulan, sudah ganti Kapolres Nias. SP1, SP2, SP3 memang sudah keluar dari Polres Nias, tapi isinya hanya formalitas, tidak ada kemajuan penetapan tersangka. Ini kasus pembunuhan, bukan kasus kecil,” tegas B. Waruwu, S.H.
HASIL LAB CAIRAN MENGARAH KE N. HULU
Kejanggalan paling mencolok adalah terkait bukti forensik.
“Yang paling janggal, Hasil Lab uji Cairan dari forensik yang kami terima, hasilnya ada kesamaan dan mengarah kepada terduga berinisial N. Hulu. Cairan tersebut diduga berkaitan dengan TKP pembunuhan Jancen Zebua,” ungkapnya.
“Namun anehnya, meskipun Hasil Lab Cairan tersebut sudah jelas mengarah ke N Hulu, sampai hari ini N Hulu belum juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Nias. Ada apa ini? Untuk apa SP1 sampai SP3 diterbitkan kalau hasil lab sudah ada?” tambahnya.
SUDAH LAPOR PROPAM & KAPLDA SUMUT TETAP DI ABAIKAN
PH mengaku sudah menempuh jalur pengaduan ke tingkat atas karena lambannya Polres Nias.
“Menurut penjelasan saya kepada redaksi, karena kasus ini mandul di Polres Nias, sudah kami laporkan juga ke Propam Polda Sumut dan ke Bapak Kapolda Sumut. Namun sampai hari ini, laporan kami itu tetap diabaikan, tidak ada tindak lanjut,” ujar B. Waruwu, S.H.
“Kami sebagai masyarakat Pulau Nias bertanya, apakah hukum di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang punya pangkat dan punya uang? Ini nyawa manusia hilang, kasus pembunuhan Jancen Zebua jangan sampai dikubur oleh penegak hukum,” tegasnya.
PELANGGARAN PROSEDUR & DAN JERAT PASAL
Atas mandulnya kasus ini, PH menyoroti pelanggaran prosedur:
1. *Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP* tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, ancaman 15 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
2. Pasal 185 KUHAP – Hasil Lab Cairan forensik adalah alat bukti petunjuk yang sah.
3. Perkap No. 6 Tahun 2019 & Perkap No. 14 Tahun 2012 – Jika SP3 sudah keluar dan minimal 2 alat bukti (saksi + hasil lab forensik) sudah terpenuhi, penyidik wajib gelar perkara penetapan tersangka.
4. Perkap No. 2 Tahun 2022 – Setiap laporan ke Propam wajib ditindaklanjuti.
TUNTUTAN KELUARGA:
1. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan evaluasi kinerja Polres Nias.
2. Meminta Div Propam Mabes Polri memeriksa Propam Polda Sumut yang diduga mengabaikan laporan kasus pembunuhan ini.
3. Meminta Kapolres Nias yang baru segera gelar perkara dan tetapkan N Hulu sebagai tersangka berdasarkan Hasil Lab Cairan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Nias, Propam Polda Sumut, dan Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis: F. Zebua
Editor: Admin






Tinggalkan Balasan