Dugaan Manipulasi Administrasi di Polres Nias Bergulir ke Polda Sumut, Jurnalis ASJM Minta Perlindungan Eksternal

Posted by

–

Penanganan perkara dugaan peredaran obat ilegal massal di 29 sarana farmasi di Pulau Nias kini resmi dievaluasi ke tingkat regional dan nasional. Langkah ini diambil oleh Saksi Pelapor berinisial ASJM, seorang jurnalis aktif yang kini memegang status Pemohon Perlindungan Negara di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor Register 6284/P.BPP-LPSK/V/2026. ASJM resmi melayangkan Surat Sanggahan Yuridis serta permohonan pengambilalihan (take over) perkara secara kolektif kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Eskalasi pengaduan ke instansi pengawas internal dan eksternal ini dipicu oleh terbitnya Surat Jawaban Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Nias Nomor B/32/IX/WAS.2.4./2026/Siwas tertanggal 29 September 2026. Dokumen dari Siwas tersebut dinilai pelapor memuat pembenaran sepihak atas kelalaian prosedur administrasi penyidikan, khususnya terkait perlindungan privasi saksi pelapor pidana.

Berdasarkan berkas dokumen sanggahan hukum yang diperoleh, terdapat sejumlah kejanggalan administratif krusial yang diadukan oleh pelapor terkait kinerja jajaran Satreskrim dan Sipropam Polres Nias.

Pertama, adanya dugaan kelalaian prosedur berupa pencantuman nama lengkap pelapor secara terbuka di dalam Surat Undangan Klarifikasi yang dikirimkan penyidik kepada para pemilik apotek terlapor. Keterbukaan data non-anonim ini diduga menjadi pemicu munculnya rentetan intimidasi, serangan siber (doxing) massal melalui akun media sosial, hingga teror fisik malam hari di kediaman pelapor. Kondisi ini membuat pelapor beserta anak balita dan istrinya yang tengah menderita sakit kronis terpaksa berpindah ke lokasi pengungsian demi jaminan keselamatan.

Kedua, pelapor mempersoalkan keabsahan materiil dari 8 (delapan) lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh penyidik. Pelapor menyatakan di bawah sumpah hukum bahwa dirinya tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan tambahan, ataupun menandatangani “Surat Pernyataan Tidak Keberatan” pada tanggal-tanggal yang diklaim di dalam dokumen perkembangan tersebut.

Ketiga, proses penyelidikan disoroti karena diduga masih bersandar pada instrumen hukum yang sudah kedaluwarsa, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal, regulasi lama tersebut telah dicabut total dan dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelapor mengkhawatirkan penggunaan pasal usang ini dapat memberi celah hukum yang menggugurkan dakwaan materiil di persidangan kelak.

Keempat, penanganan kode etik di tingkat Resor dinilai mengalami stagnasi berlarut (undue delay). Merujuk pada 5 (lima) lembar dokumen SP3D berkala dari Kasi Propam Polres Nias sejak Juli hingga Oktober 2026, unit Satreskrim sempat dilaporkan mangkir dari panggilan tim investigasi Paminal sebanyak dua kali. Di tengah proses pemeriksaan internal tersebut, pihak Satreskrim justru melakukan pergantian personel penyidik pembantu (jumper) yang diduga pelapor sebagai upaya untuk mengaburkan fakta dokumen fiktif melalui pembuatan administrasi baru. 

Menanggapi mandeknya penanganan perkara serta pola birokrasi di tingkat lokal, ASJM menyampaikan kritik tajam dan melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada jajaran Resor.

“Jangankan laporan masyarakat biasa yang tidak punya akses hukum, pengaduan masyarakat dari jurnalis aktif dan seorang yang menjabat sebagai Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja masih bisa dibola-bolain,” ujar ASJM kesal saat dikonfirmasi terkait mandeknya perkara hukum yang dihadapinya, Sabtu (7/11/2026).

Guna pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis secara patut kepada Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., pada Selasa, 3 November 2026.

Redaksi mengajukan lima poin pertanyaan mendasar mengenai SOP perlindungan nama pelapor, kronologi penerbitan 8 SP2HP, dasar yuridis penerapan undang-undang kesehatan lama, tindak lanjut pengawasan melekat (waskat) pimpinan sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2022, serta respons resmi kedinasan terkait pelaporan ke Ombudsman, Kompolnas, dan Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas maupun pejabat berwenang di Kepolisian Resor Nias memilih tidak memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait pertanyaan konfirmasi yang diajukan sejak Selasa kemarin. Ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Nias tetap terbuka sepenuhnya demi penyajian informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *