
SIMALUNGUN // KENNEDYNEWS.ID
Kamis (08/10/2026) – Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kerap melakukan siaran langsung (live) di media sosial pribadi pada saat jam kerja mendapat sorotan tajam dari Ketua BAPPILU DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Simalungun, Jan Roiko Purba, Kamis (08/10/2026).
Jan Roiko menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang. Namun, penggunaan akun pribadi untuk aktivitas nonkedinasan di tengah jam pelayanan publik berpotensi melanggar kode etik dan mengganggu kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
”Bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan media sosial. Yang harus diperhatikan adalah waktunya, tujuannya, kewenangannya, dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau justru mengganggu kewajiban sebagai ASN,” ujar Jan Roiko Purba.
Tegaskan Landasan Hukum dan Aturan Jam Kerja
Lebih lanjut, Jan Roiko mengingatkan bahwa disiplin dan waktu kerja ASN memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu.
Ia menepis anggapan bahwa fleksibilitas kerja memberi kebebasan bagi pegawai untuk melakukan siaran langsung atau kepentingan pribadi saat berdinas.
”Fleksibilitas itu dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target kinerja kedinasan, bukan mengubah jam kerja menjadi ruang bebas untuk aktivitas pribadi,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Mengawasi Tanpa Persekusi
Meski mendorong adanya partisipasi pengawasan dari warga Simalungun, Jan Roiko meminta masyarakat untuk tetap bersikap bijak dan tidak main hakim sendiri atau melakukan persekusi di media sosial terhadap ASN yang diduga melanggar.
PSI Simalungun menyediakan kanal pengaduan masyarakat berbasis bukti—seperti tangkapan layar, waktu siaran, dan nama akun—melalui email simalungun@psi.id atau WhatsApp Admin di 0853 7102 7931 untuk diteruskan kepada instansi berwenang secara resmi.
”Silakan kirim informasi secara bertanggung jawab. Jangan melakukan persekusi atau menyebarkan data pribadi sebelum ada pemeriksaan resmi. Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapat pelayanan publik yang baik dan ASN bekerja secara profesional,” pungkas Jan Roiko.
(J.Ndraha)







Tinggalkan Balasan