
kisaran // kennedynews.id
Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Asahan. Seorang pemuda bernama Farel Hafiz Pratama melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan, pada Jumat (6/11/2026).
Dalam proses pelaporan tersebut, Farel didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Swandi Leonardo Lumban Gaol, SH, guna memastikan hak-hak hukum pelapor mendapatkan pendampingan serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pihak kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di sekitar Warung Santi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban mengalami pembengkakan pada bagian pipi sebelah kiri serta gigi geraham sebelah kiri dilaporkan mengalami kerusakan atau patah akibat peristiwa yang diduga merupakan tindak penganiayaan tersebut.
Pelapor mencantumkan seorang pria berinisial A alias S sebagai pihak terlapor. Namun, dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Laporan diterima di Polsek Kota Kisaran Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam dokumen tersebut juga tercantum permintaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian kondisi luka yang dialami korban.
Pihak kepolisian diharapkan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak terlapor
Penulis: Jalal
Editor: Admin





Tinggalkan Balasan