Media Kennedy news. Id || Kota Pematangsiantar – Kegiatan Pasar malam di jalan Melanthon
Siregar , kecamatan Siantar Selatan,Kota Pematangsiantar Sabtu ( 11 April 2026 ), sekitar Pukul 20:37 Wib terpantau jelas dilokasi ada aroma Perjudian berkedok Permainan ketangkasan.

Saat Pantoan team awak media ini, dilokasi sedang berlangsung berbagai Permainan judi, salah satunya ketangkasan lempar bulatan lempengan dengan menjanjikan hadiah dan jenis hadiah bervariasi sesuai dari apa yang didapat dari pengunjung Pemain tersebut .Adapun metode untuk bisa mendapatkan bermain Permainan ketangkasan ini, Pengunjung pemain harus membelinya alat Peraga dengan merogoh kantong berjumlah Rp. 10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah ) sebelum melakukan permainan tersebut.
Atas temuan di Pasar malam tersebut,”Pengusaha Pasar malam diduga tabrak hukum pidana perjudian pasal 426 UU No.1/2023 tentang KUHP .Pasal 426 UU 1/2023 menyebut ,setiap Permainan yang kemungkinan menang bergantung peruntungan termasuk judi.Ancaman Pidana penjara 9 tahun (Sembilan tahun) atau denda Rp.2 miliar .
Perjudian berkedok permainan ketangkasan di pasar malam tersebut,”Publik menanti sikap tegas kepolisian Polres kota Pematangsiantar .
Hingga temuan ini dikirim kemeja redaksi, awak media akan mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput .
[ P. M ]








Tinggalkan Balasan