
Tapteng // kenndynews.id
Atas Nama Nardo Limbong Dan Takmar Hutabarat di Polres Tapteng Selaku Korban Tindak Pidana ” Pencemaraan Nama Baik” Melalui Media Sosial, Dengan Tuduhan seolah-olah Benar melakukan Perbuatan Peristiwa Pidana.
Bahwa adapun Laporan Pengaduan yg telah dibuat di Pores Tapanuli Tengah berawal dari Postingan akun Facebook AttrativeOlive6884, (Akun Facebook) Ahdan Naufal,(Akun Facebook), Ayu Lestari, (Akun Facebook),
Kronologis ; ————————————————————–
Bahwa pada hari minggu tanggal (264/2026), Sekira Pukul. 07.00 Wib Para Pelapor
mendapatkan Informasi dari Istri Pelapor bahwa adanya Postingan Aplikasi Media Sosial Facebook GROUP TBUP yg di uplod oleh Akun Facebook AttrativeOlive6884 dengan berisikan bahwa Pelapor dituduh meminta-ninta uang dari kades Siharbangan, untuk mengkonfirmasi siapa dalang Pemilik Akun Facebook AttrativeOlive 6884 ini, kemudian kades hanya kesatu orang yakni (LB).

Kemudian pada hari minggu tanggal (26/4/2026) sekira Pukul. 13.00 Wib, Pelapor mengetahui sendiri adanya Postingan di Groub TBUP yang di Upload oleh akun Facebook AYDAN NAUFAL yg berisikan bahwa Pelapor dengan istrinya sama-sama Penipu,.————————————————-
Kemudian Kembali ada Postingan pada hari Minggu tertanggal (26/42026) sekira pukul. 17.00 Wib, Pelapor Mengetahui sendiri adanya Postingan di Groub TBUP AttrativeOlive6884 dengan berisikan bahwa Pelapor di Tuduh Meminta-minta uang dari kades Siharbangan, Kecamatan Barus Utara, Tapteng.
Dimana Pelapor melihat akun Media sosial Facebook AYU LESTARI yg memposting ulang apa yg di Uplod akun Facebook AttrativeOlive 6884,
Barang Bukti :
1. 04 (Empat) lembar Print Out Screenshot.
Bahwa atas terjadinya dugaan Pencemaran nama Baik sehingga Pelapor di rugikan baik secara Materil dan Moral.
Kami berharap semoga pihak polres dgn segera memproses kasus ini.
(N.L)





Tinggalkan Balasan