
Pelalawan/Riau // kennedynews.id
Dan ini Informasi dari pemilik rumah merupakan kekecewaannya kasus dugaan Penggelapan dan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh seorang aknum kepala tukang/mandor bangunan di Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
*Detail Kasus dan Para Pihak*
* Korban (Pemilik Rumah) Bapak Yuliasa Waruwu, M.Pd.
* Terduga Pelaku (Mandor) Heribert Hanasakhi Waruwu alias Bapak Celsi Waruwu.
* Lokasi Kejadian: RT 01RW 06 Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
* Waktu Kejadian/Laporan Kamis, 21 Mei 2026.
*Kronologi & Kerugian*
* Spesifikasi Bangunan: Rumah dengan ukuran 8 Meter x 18 Meter
* Kesepakatan Awal: Sistem borongan sampai terima kunci dengan total upah sebesar Rp 45.000.000
* Jumlah Uang yang Dibawa Kabur Sebesar Rp 39.850.000 (dana upah yang sudah dibayarkan oleh pemilik rumah, namun proyek ditinggal pergi dalam keadaan mangkrak).
* Legalitas Kesepakatan Sebelum pembangunan pasang pondasi dimulai, kedua belah pihak sebenarnya sudah membuat surat perjanjian kerja yang diketahui oleh RT setempat dan saksi-saksi. Lain nya
Karena merasa dirugikan dan kecewa mendalam, pemilik rumah dan keluargaa besar berencana untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Pangkalan Lesung
Keluarga korban masih membuka pintu perdamaian. Jika pelaku memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, laporan polisian bisa dibatalkan. Namun, jika tidak ada respons, kasus ini akan diproses hukum lebih lanjut. Tagas pak Dian waruhu selaku anggota kumando Ham hidupkan aspirasi masyarakat..!!!!
Sumber :
Sudirman Waruwu




Tinggalkan Balasan