TANJUNG PURA, kennedynews – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan melalui seorang pengunjung saat jam besuk, Kamis (23/7).
Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas yang melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di ruang kunjungan. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang sedang berinteraksi dengan salah seorang warga binaan.
Setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut, petugas mendapati adanya dugaan penyerahan satu paket sabu dari pengunjung kepada warga binaan. Barang haram tersebut diduga telah dipesan sebelumnya oleh warga binaan yang bersangkutan. Sesaat setelah menerima paket tersebut, warga binaan langsung diamankan petugas.
Pengunjung yang diduga membawa dan menyerahkan sabu kemudian diserahkan kepada personel Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, warga binaan yang terlibat akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas segera melaporkan peristiwa itu kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yoslan Doloksaribu. Laporan kemudian diteruskan kepada Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan Kelas IIB Tanjung Pura dalam memberantas peredaran narkoba di dalam rutan. Pengawasan terhadap pengunjung maupun warga binaan akan terus diperketat guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.








Tinggalkan Balasan