
Gunungsitoli // kennedynews.id
Seorang warga Kota Gunungsitoli beragama Islam resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Evf Gulo” ke Polres Nias pada Rabu (3/6/2026). Laporan ini dipicu oleh tulisan terduga pelaku di kolom komentar yang menyebut kalimat “Agama Islam itu bisnis nafsu”, yang dinilai telah menodai kesucian agama.
Laporan polisi tersebut telah resmi diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/309/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris Gulo, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera memproses laporan ini.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima hari ini, Rabu (3/6/2026). Pihak Satreskrim Polres Nias akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Aipda Aris Gulo saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor yang merupakan warga Gunungsitoli merasa keberatan dan terluka hatinya setelah membaca komentar dari akun “Evf Gulo”.
Terduga pelaku menuliskan kalimat yang menyamakan institusi agama dengan bisnis syahwat saat merespons pemberitaan mengenai penangkapan oknum kiai atas kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pekalongan, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Meski konteks awal komentar tersebut merupakan bentuk reaksi atas kasus kriminal di Pekalongan, tindakan menggeneralisasi ajaran agama dengan narasi negatif di ruang publik digital diduga kuat telah menyeberang menjadi delik pidana.
Atas perbuatannya, pemilik akun “Evl Gulo” terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, serta Pasal 300 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penodaan agama di muka umum.
Saat ini, kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) komentar tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber:
Jamil Mendrofa







Tinggalkan Balasan