
Padang Lawas // kennedynews.id
Ketua Umum KOAR Padang Lawas (Palas), Pardomuan Daulay, menegaskan bahwa penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, H. Achmad Fauzan Nasution, S.H., M.Pd.I., sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang sah dan sesuai aturan. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didukung fakta, terutama terkait tudingan adanya campur tangan Ketua Satgas dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bukan menjadi kewenangan Satgas.
Menurut Pardomuan, tudingan yang menyebut Wakil Bupati melakukan intervensi terhadap tata kelola titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan opini yang tidak didukung oleh fakta maupun dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas MBG merupakan kebijakan yang sah dan lazim diterapkan di berbagai daerah melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program strategi Presiden.
“Publik harus mendapatkan informasi yang utuh. Jangan sampai masyarakat digiring pada asumsi bahwa Wakil Bupati tidak boleh menjadi Ketua Satgas MBG. Faktanya, di banyak daerah posisi tersebut juga dipercayakan kepada Wakil Bupati melalui keputusan resmi pemerintah daerah,” ujar Pardomuan.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Kampar, Dairi, Kepulauan Meranti, Lingga, Mimika, Sampang, hingga Simalungun yang juga menempatkan Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas MBG. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sesuatu yang luar biasa ataupun bertentangan dengan aturan.
Pardomuan menjelaskan, tugas Satgas MBG pada prinsipnya adalah melakukan koordinasi, monitoring, pengawasan, serta membantu percepatan pelaksanaan program di daerah. Satgas tidak memiliki kewenangan teknis yang terlalu jauh, terlebih untuk menentukan lokasi atau titik SPPG yang menjadi bagian dari mekanisme dan ketentuan yang telah diatur oleh instansi serta lembaga yang berwenang.
“Perlu dipahami bahwa Satgas MBG bertugas memantau dan mengawal pelaksanaan program agar berjalan baik. Satgas bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan titik SPPG atau mengatur aspek teknis yang menjadi kewenangan pihak terkait. Karena itu, tuduhan bahwa Ketua Satgas mengendalikan penentuan titik dapur harus dibuktikan dengan data yang valid, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa memang terdapat beberapa daerah yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Satgas MBG. Namun, hal tersebut tidak berarti harus diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki kebijakan dan pertimbangan tersendiri sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Dalam konteks Kabupaten Padang Lawas, menurut Pardomuan, keputusan menempatkan Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas MBG justru memungkinkan Sekda lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sekda memiliki tanggung jawab yang sangat luas, mulai dari mengoordinasikan perangkat daerah, pengelolaan administrasi pemerintahan, pengawasan pelaksanaan anggaran, pelayanan publik, hingga memastikan program pembangunan berjalan efektif. Karena itu, pembagian tugas yang proporsional perlu dihargai sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan,” katanya.
Terkait berbagai tudingan yang beredar, Pardomuan meminta pihak-pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran agar menempuh jalur yang benar dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan sampaikan kepada lembaga yang berwenang disertai data dan bukti. Jangan membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat atau menimbulkan kegaduhan. Apalagi di era digital saat ini, setiap informasi yang disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Pardomuan, KOAR Palas mendukung penuh pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan atas dasar asumsi maupun kepentingan tertentu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan data dan fakta. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Kritik tentu diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, proporsional, dan didukung bukti yang jelas,” pungkasnya.
Sumber :
Syahreza Nasution








Tinggalkan Balasan