Blackout Lumpuhkan Sumatera: P2NAPAS Tuntut PLN Bertanggung Jawab & Beri Kompensasi

Posted by

Padang // kennedynews.id

Pemadaman listrik total yang melanda Pulau Sumatera telah melumpuhkan roda kehidupan masyarakat. Akibat gangguan masif ini, aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terancam, pendidikan terganggu, hingga pelayanan publik dan pemerintahan tidak berjalan normal. Menanggapi kerugian yang ditimbulkan, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara tegas menuntut PT PLN (Persero) membayar ganti rugi kepada seluruh pelanggan yang terdampak.

Melalui surat resmi bernomor 307/DPP-P2NAPAS/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PLN dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri ESDM, DPR RI, Ombudsman, BPKN, serta lembaga pengawas lainnya, P2NAPAS menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan kegagalan berat penyedia layanan dalam memenuhi hak dasar konsumen.

“Blackout ini merugikan jutaan orang. Kerugiannya nyata, baik materiil maupun keselamatan. Masyarakat sudah membayar layanan, maka berhak mendapatkan listrik yang andal. Jika gagal, tanggung jawab mutlak ada di pundak PLN,” tegas Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara.

Tuntutan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat:

✅ UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan

✅ UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

✅ UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik

✅ Permen ESDM No. 18/2019 yang mewajibkan pemberian kompensasi if standar layanan tidak terpenuhi

Berdasarkan data PLN yang dihimpun BPS Sumatera Barat 2025, setidaknya ada 1.961.781 pelanggan di provinsi ini saja yang berpotensi terkena dampak langsung. Angka ini menunjukkan betapa luasnya kerugian yang harus diperhitungkan.

P2NAPAS tidak hanya meminta ganti rugi, tetapi juga mendesak PLN untuk:

🔹 Terbuka soal penyebab pasti gangguan

🔹 Umumkan daftar wilayah dan jumlah korban dampak

🔹 Sampaikan mekanisme pencairan kompensasi secara jelas

🔹 Lakukan audit menyeluruh dan perbaikan sistem agar tidak terulang

“Permintaan maaf tidak cukup membayar kerugian. PLN harus tunjukkan akuntabilitas, bukan hanya memungut bayaran saat listrik menyala. Kepercayaan rakyat harus dikembalikan dengan tindakan nyata, bukan alasan,” tandas Ahmad.

P2NAPAS juga mendesak pemerintah dan lembaga pengawas tidak tinggal diam, melainkan mengawal ketat agar hak konsumen dipenuhi secara adil dan sesuai undang-undang.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PLN. P2NAPAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Rakyat butuh kepastian, bukan janji. PLN wajib bertanggung jawab atas layanan yang dijualnya,” pungkasnya.

Sumber  :

Abdi Novirta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *