2 Timbangan Duduk Curian, 1 Unit Suzuki Skywave, AH (22) Akui Sendirian Beraksi

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Rabu (10/06/2026) – Malam itu, seorang pria bernama PR (41) warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, memutuskan untuk tidur di kios miliknya di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Tak disangka, saat ia terlelap, seorang maling masuk dan menggondol dua buah timbangan duduk miliknya.

Kejadian ini bermula pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB. PR terbangun dari tidurnya dan melihat pintu kiosnya sudah terbuka.

Ia segera memeriksa sekeliling. Betapa terkejutnya PR saat menyadari bahwa 2 buah timbangan duduk yang semula ada di dalam kios sudah raib.

Saksi MRS Mengungkap Pelaku

Tidak berapa lama, PR didatangi oleh seorang saksi bernama MRS (25) . Saksi itu memberitahukan sesuatu yang mengejutkan: pelaku pencurian timbangan duduk milik PR sudah diamankan, lengkap dengan barang bukti 2 buah timbangan duduk.

Pelaku itu bernama AH (22) , warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat.

Mendengar itu, PR baru sadar bahwa saat ia tidur di dalam kiosnya, AH telah masuk ke dalam kios dan melakukan pencurian.

Kerugian Rp1,2 Juta

Akibat kejadian tersebut, PR mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Barang yang hilang: 2 unit timbangan duduk warna hijau kapasitas 30 Kg dengan merek NONDA.

Nilai kerugian ditaksir lebih kurang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) .

Malam Itu Juga, Pelaku Dibawa ke Polsek

Malam itu juga, sekira pukul 23.30 WIB, PR membawa terduga pelaku AH beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Utara.

Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama Tim Opsnal, langsung merespon cepat. Mereka mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 2 buah timbangan duduk.

Pengakuan AH: Sendirian, Pakai Suzuki Skywave

Saat diinterogasi, AH mengakui perbuatannya. Ia beraksi sendirian mencuri 2 buah timbangan duduk milik PR.

Ia menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang sebelumnya diparkirkannya tidak jauh dari kios milik korban.

“Apabila berhasil, 2 buah timbangan duduk curian tersebut akan saya bawa menggunakan sepeda motor itu,” ujar AH kepada petugas.

Sepeda Motor Pelaku Juga Diamankan

Mendengar pengakuan tersebut, pada Kamis (11/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Reskrim Polsek Siantar Utara bergerak ke lokasi parkir sepeda motor pelaku.

Kendaraan itu tidak jauh dari kios korban. Petugas pun langsung mengamankannya sebagai barang bukti.

Laporan Polisi Dibuat

Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, PR langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Utara.

Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Juni 2026 resmi diterbitkan.

AH Bukan Pemula: Pernah Curi Besi

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, mengungkapkan fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui juga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah besi milik korban berinisial REMH pada tanggal 20 Mei 2026 lalu.

Kejadian pencurian besi tersebut sudah dilaporkan oleh REMH ke Mako Polsek Siantar Utara dengan LP Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026.

“Dalam kasus pencurian besi ini, pelaku AH tidak ditahan karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan,” jelas AKP Jahrona.

AH Ditahan, Pasal yang Disangkakan

Kini, untuk kasus pencurian 2 timbangan duduk, AH sudah ditahan guna diproses hukum lebih lanjut.

“Terduga AH dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ,” kata AKP Jahrona.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kasus pencurian besi sebelumnya (Tipiring) tetap berjalan. Nilai kerugian dalam perkara tipiring tersebut diatur dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah responsif Polsek Siantar Utara yang bergerak cepat mengamankan pelaku, barang bukti, serta mengembangkan kasus hingga terungkap bahwa AH bukan pemula.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan hak korban yang dirugikan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga, bahkan saat tidur di dalam kios sekalipun. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *