
NIAS BARAT SUMUT // kennedynews.id
Sabtu (13/06/2026) Kekecewaan mendalam tengah menyelimuti warga Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 serta praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar Guru Tidak Tetap (GTT) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK Onozalukhu hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas dari otoritas pengawas setempat.

Masyarakat menyoroti ketidakterbukaan alokasi Dana Desa senilai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Onozalukhu You, Fangalulu Waruwu, S.Pd. Sejumlah pos anggaran tahun 2025 diduga kuat mengalami minim realisasi di lapangan, di antaranya:
Honorarium GTT: Senilai Rp52.800.000,-
Pemeliharaan Jalan Desa: Senilai Rp32.560.000,-
Penyelenggaraan Posyandu: Senilai Rp64.320.000,-
Dugaan Pungli dan Pemberhentian Sepihak Guru
Situasi di desa tersebut kian memanas seiring munculnya dugaan praktik pungli bernilai puluhan juta rupiah terhadap tenaga pendidik PAUD dan TK Onozalukhu. Praktik tersebut disinyalir dilakukan oleh Ketua Yayasan TK Onozalukhu You, Serius Waruwu.
Berdasarkan laporan warga, oknum tersebut diduga mematok biaya di luar ketentuan, meliputi:
Biaya penginputan data ke Dapodik sebesar Rp1.200.000,- per orang.
Biaya pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar Rp1.500.000,- per orang.
Tindakan paling fatal yang memicu kecaman publik adalah dikeluarkannya atau dicoretnya nama salah seorang GTT dari sistem Dapodik secara sepihak setelah mempertanyakan kejelasan administrasi tersebut.

Kritik Terhadap Lambatnya Respons Instansi Terkait
Meski persoalan ini telah viral di berbagai platform media massa dan menjadi konsumsi publik, respons dari instansi kedinasan setempat dinilai sangat minim. Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka telah menempuh langkah prosedural dengan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Nias Barat serta Dinas Pendidikan Bidang PAUD. Namun, belum ada tindak lanjut nyata di lapangan.
”Kami sangat menyayangkan sikap pasif dari pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Ketiadaan tindakan tegas ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat, bahkan melahirkan dugaan adanya pembiaran atau indikasi kolusi sistemik dalam pengelolaan anggaran desa dan praktik pungli ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tuntutan Perlindungan Hukum ke Tingkat Pusat
Menilai penanganan di tingkat daerah berjalan di tempat, tokoh masyarakat bersama para guru yang menjadi korban pungli resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada jajaran pimpinan pusat dan aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat mendesak intervensi langsung dari:
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara
Kapolres Nias
Masyarakat menuntut diadakannya audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan uang negara di Desa Onozalukhu You. Warga menegaskan bahwa anggaran negara adalah instrumen mutlak untuk kesejahteraan rakyat, bukan komoditas pengayaan pribadi atau kelompok tertentu. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya demi menyelamatkan masa depan pendidikan dan pembangunan di Desa Onozalukhu You.
Kontak Media/Perwakilan Masyarakat:
Reporter :
T. WARUWU








Tinggalkan Balasan