
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (13/06/2026) – Malam itu, sebuah laporan dugaan pencurian buah alpokat menggema di Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar. Namun, yang terjadi kemudian bukanlah proses hukum yang panjang dan melelahkan. Justru sebaliknya.
Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH, bersama personil piket, bergerak cepat. Mereka tidak hanya mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Hasilnya? Perdamaian.
Kronologi Singkat
Dugaan pencurian alpokat ini terjadi di belakang rumah Pihak II, CDS (62 tahun) , di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pelaku yang diduga adalah Pihak I, RL (42 tahun) , warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Merasa dirugikan, CDS segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Selatan.
Polsek Siantar Selatan Respon Cepat
Laporan yang masuk pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekira pukul 20.45 WIB, langsung direspons oleh Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH, bersama personil piket.
Mereka tidak menunggu esok hari. Malam itu juga, personil melakukan pengecekan TKP di Jalan Kabanjahe.
Mediasi di Mako Polsek
Setelah melakukan pengecekan, kedua belah pihak (RL dan CDS) dibawa ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Suasana yang semula tegang perlahan mencair. Dengan pendekatan kekeluargaan, IPDA J. Manihuruk memfasilitasi dialog antara RL dan CDS.
Hasil Mediasi: Damai, Surat Pernyataan Bermaterai
Setelah berdiskusi dengan kepala dingin, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Mereka juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara dugaan pencurian alpokat tersebut ke proses hukum.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Problem Solving: Polri Mengayomi, Bukan Sekadar Menghukum
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, SH, menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan pendekatan problem solving.
“Dugaan pencurian alpokat tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas IPTU Suhaira.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Polri tidak selalu kaku dengan pasal-pasal hukum. Ketika para pihak bersedia berdamai dan tidak ada korban yang parah, mediasi dan perdamaian menjadi pilihan yang lebih bijaksana.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Selatan, khususnya Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH, yang memilih pendekatan humanis dalam menangani dugaan pencurian alpokat.
Sepelemparan kasusnya mungkin sederhana, tetapi prinsip yang diterapkan sama: Polri hadir untuk mendamaikan, bukan hanya memenjarakan.
Semoga RL dan CDS dapat kembali rukun sebagai sesama warga Kecamatan Siantar Selatan. Dan semoga tidak ada lagi dugaan pencurian alpokat atau masalah lain yang mengganggu kerukunan bertetangga.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan