Kasus Penganiayaan di Taman Bunga, Polres Pematangsiantar Tahan RP dan FS, 4 Tersangka Masih DPOPematangsiantar // Kennedynews.id

Posted by

Jumat (19/06/2026) – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, masih terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar tetap melakukan proses penyidikan secara intensif.

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K, MH, dalam siaran persnya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Korban dalam kasus ini adalah JJM (24 tahun) , yang meninggal dunia akibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di pinggir Jalan Taman Bunga pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekira pukul 21.30 WIB.

6 Tersangka Ditetapkan

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah:

  1. RP
  2. FS
  3. SS
  4. RS
  5. GP
  6. RS (terdapat dua tersangka berinisial RS)

2 Tersangka Ditahan, 4 Masih Buron

Dari enam tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar, yaitu:

  1. RP
  2. FS

Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO) .

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan:

  1. Pasal 458 ayat (1) – “Setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang”
  2. Subsidair Pasal 262 ayat (4)
  3. Lebih Subs Pasal 466 ayat (3)

Semua merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

Komitmen Polres Pematangsiantar

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga.

“Kami akan terus mengejar empat tersangka yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” pungkas Kasat Reskrim.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi komitmen Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang terus melakukan proses penyidikan kasus penganiayaan di Taman Bunga meskipun kasus ini terjadi beberapa minggu lalu.

Penetapan 6 tersangka dan penahanan 2 di antaranya adalah langkah maju dalam penegakan hukum. Semoga 4 tersangka lainnya segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keadilan bagi korban JJM (24) harus tetap ditegakkan.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *