
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (20/06/2026) – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru.
RWMS (28 tahun) , warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekira pukul 21.20 WIB, di pinggir jalan depan Taman Bunga. Korban berinisial JJM (24 tahun) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengamanan Mobil Ormas di Jalan Asahan
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K, MH, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
“Awalnya, pada Jumat malam, 19 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nomor polisi belakang BK 700 IPK di Jalan Asahan,” ujar Kasat Reskrim.
Mobil tersebut saat itu dikendarai oleh PS, anggota IPK. Keduanya (mobil dan pengemudi) dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan.
Tersangka Menyerahkan Diri
Pada keesokan harinya, Sabtu sore, 20 Juni 2026, sekira pukul 15.30 WIB, RWMS datang ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri.
Ia didampingi oleh keluarga dan penasehat hukumnya.
“Terhadap tersangka RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar. Barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK juga sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sandi.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini:
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nopol BK 700 IPK
Tersangka RWMS dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu:
- Pasal 458 ayat (1) (kekerasan bersama-sama mengakibatkan matinya orang)
- Subsidair Pasal 262 ayat (4)
- Lebih Subs Pasal 466 ayat (3) KUHP
Komitmen Polres Pematangsiantar
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polres Pematangsiantar telah menahan dua tersangka (RP dan FS). Dengan penahanan RWMS, kini total tiga tersangka telah ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus penganiayaan di Taman Bunga.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, khususnya Unit Jatanras, yang terus mengembangkan kasus penganiayaan di Taman Bunga.
Penahanan RWMS dan pengamanan mobil ormas yang digunakan para tersangka adalah langkah maju dalam penegakan hukum. Semoga empat tersangka lainnya segera tertangkap dan proses hukum berjalan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keadilan bagi korban JJM (24) harus tetap ditegakkan.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan