Diduga dibekingi kodam I , gudang mafia CPO bebas beroperasi

Posted by

Sumut – Kennedy news.20 Pebruari 2026.

Pantauan awak media mobil tengki pengangkut CPO hasil produksi PKS milik BUMN selalu masuk kegudang yang diduga penampung CPO secara ilegal.

Perdagangan CPO Ilegal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang(TPPU)terutama jika hasil dari aktivitas ilegal tersebut disamarkan agar terlihat terlihat sah.Tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (predicate crime) agar terlihat seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.Aktipitas seperti menipulasi dokumen .

Uang atau aset yang didapatkan dari hasil kejahatan – kejahatan tersebut kemudian dimasukkan kedalam sistem keuangan atau bisnis yang sah untuk menghilangkan jejak sumber ilegalnya.

Undang-undang No.8 tahun2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku.Undang-undang ini memungkinkan penegak hukum untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan,meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu dipengadilan.

Dari pemberitaan media Kennedy news pada Minggu lalu bahwa gudang kerap disebut gudang mapia CPO tetap beroperasi yg berada di jalinsum Medan – Asahan dan jalan propinsi Lima puluh perdagangan , Polres BatuBara dan polres kabupaten Simalungun belum ada tindakan tegas. Hal ini menandakan bahwa gudang mapia tersebut diduga dibekingi oknum TNI Kodam I .

Penulis ; tim/ps.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *