,

Polres Pematangsiantar Amankan NIZD, 8 Butir Ekstasi Disita dari Kantong Celana, Pelaku Masih Remaja

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Rabu (01/07/2026) – Malam itu, suasana di parkiran Hotel Nadia, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa narkotika.

Mereka berhasil menangkap NIZD (18 tahun), seorang remaja yang kedapatan memiliki 8 butir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan SM Raja. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam, 01 Juli 2026, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus NIZD di parkiran Hotel Nadia.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Barang bukti yang ditemukan:

  • Sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi
  • 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK

NIZD Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, NIZD mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang laki-laki inisial R di sekitaran Taman Beo (masih dalam lidik atau penyelidikan lebih lanjut).

Pelaku Masih Remaja

NIZD yang masih berusia 18 tahun ini menjadi perhatian khusus. Usia yang masih sangat muda seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan terjerumus dalam dunia narkotika.

NIZD dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

NIZD beserta seluruh barang bukti (8 butir ekstasi dan sepeda motor Honda Beat) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa NIZD sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“NIZD dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin NIZD masih leluasa membawa ekstasi di parkiran hotel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan NIZD dengan barang bukti 8 butir ekstasi adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *