,

A (39) dan H (44) Ditangkap, Polres Pematangsiantar Sita Sabu 100,56 Gram, Ganja 71,24 Gram, dan 20 Butir Ekstasi

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (19/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan.

Dua Tersangka Diamankan

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO.

Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial:

  • A (39 tahun) , warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun
  • H (44 tahun) , warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 1 paket sabu seberat bruto 100,56 gram
  • 1 bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram
  • 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram

Selain itu, polisi juga mengamankan:

  • 3 unit telepon genggam
  • 1 tas sandang warna cokelat
  • Masker, tisu, plastik hitam, dan selembar kertas
  • 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku

Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka. Mereka memperolehnya dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Upaya pengembangan telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini dengan barang bukti sabu 100,56 gram, ganja 71,24 gram, dan 20 butir ekstasi adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *