
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (15/08/2026) – Pagi itu, suasana di Mako Polsek Siantar Utara terasa berbeda. Dua orang warga yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dan penganiayaan duduk bersama di ruang mediasi. Bukan dengan wajah tegang, tetapi dengan ekspresi lega setelah keduanya sepakat untuk saling memaafkan.
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas Kanit Intel IPDA M. Rudi Nasution, SH, bersama Ka. SPKT AIPTU Erikson Siahaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sigulang gulang AIPTU Yunus Sembiring, dan personil Unit Reskrim merespons cepat dan berhasil menyelesaikan dugaan penipuan dan penganiayaan dengan pendekatan problem solving pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Siantar Utara, IPTU Nana Sandra, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, malam sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kejadian berawal dari pihak I, AC (43 tahun), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, yang melakukan penipuan terhadap pihak II, DAAS (22 tahun), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sebesar Rp1,5 juta.
Korban Cari Pelaku
Merasa dirugikan, DAAS mencari keberadaan AC. Pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekira pukul 21.00 WIB, DAAS menemukan AC di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, dan melakukan penganiayaan. DAAS kemudian membawa paksa AC ke rumahnya di Kelurahan Melayu dan meminta AC mengembalikan uangnya.
Namun, AC tidak dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga DAAS menyuruh AC untuk tinggal di rumahnya sampai uangnya dikembalikan.
Laporan ke Polsek
Saksi TGT, selaku orang tua AC, mengetahui anaknya diamankan oleh DAAS. Pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi sekira pukul 10.00 WIB, TGT melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara.
Mediasi dan Perdamaian
Pawas Kanit Intel IPDA M. Rudi Nasution bersama Ka. SPKT, Bhabinkamtibmas, dan personil Unit Reskrim merespons cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan dengan membuat beberapa point kesepakatan bersama dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas Kapolsek.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Utara yang memilih pendekatan mediasi dan perdamaian dalam menangani kasus penipuan dan penganiayaan.
Pendekatan kekeluargaan ini menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan dan hubungan antar warga tetap terjaga. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan