
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (04/06/2026) – Ketegangan keluarga di Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, berhasil didinginkan oleh jajaran Polsek Siantar Barat. Melalui piket Bhabinkamtibmas yang bergerak cepat, keributan antara seorang ibu dan anak kandungnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan problem solving, pada Kamis (4/6/2026) malam.
Peristiwa yang sempat memanas ini bermula pada siang harinya, sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gunung Simanuk Manuk Gang Anggrek, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Keributan tersebut melibatkan pihak pertama berinisial S (46 tahun) selaku ibu kandung, dan pihak kedua berinisial IZT (24 tahun) selaku anak. Diduga, sang anak memecahkan barang-barang yang ada di dalam rumah milik ibunya.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa siang hari itu tidak serta-merta dilaporkan ke polisi. Baru pada malam harinya, sekira pukul 20.45 WIB, pihak ibu (S) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siantar Barat.
Respon Cepat Tanpa Menunggu Esok
Begitu laporan diterima, piket Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, petugas segera mengagendakan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak. Turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, proses mediasi digelar di ruangan Polsek Siantar Barat pada malam itu juga.
“Kami respons cepat karena ini menyangkut hubungan keluarga. Kalau dibiarkan bisa berdampak panjang. Apalagi ini ibu dan anak kandung, tidak elok jika dibawa ke jalur hukum yang keras,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho saat ditemui di ruang kerjanya.
Mediasi Berbuah Kesepakatan Damai
Dalam mediasi yang berlangsung penuh kehati-hatian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan keributan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya mengakui bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas selisih paham antara ibu dan anak.
“Mereka sama-sama mau duduk bersama. Kami fasilitasi, kami arahkan, dan alhamdulillah keduanya sepakat berdamai,” tambah Kapolsek.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang memuat beberapa poin kesepakatan bersama. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Peringatan Tegas dari Polsek
Meski telah berdamai, Polsek Siantar Barat tetap memberikan peringatan tegas kepada pihak kedua (anak). Dalam surat pernyataan yang dibuat, dicantumkan klausul bahwa pihak kedua bersedia akan dituntut secara proses hukum jika salah satu poin kesepakatan dilanggar di kemudian hari.
“Ini kami buat sebagai efek jera sekaligus penguatan komitmen. Damai itu baik, tapi kalau di kemudian hari ada pelanggaran, maka proses hukum akan berjalan. Jadi ini bukan sekadar damai di atas kertas, tapi ada konsekuensi,” tegas IPTU Raja.
Problem Solving: Pendekatan Humanis Polri
Kapolsek menambahkan bahwa pendekatan problem solving seperti ini merupakan bagian dari tugas kepolisian yang tidak sekadar menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga menjaga harmoni sosial di masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk menangkap dan memproses hukum. Kami juga hadir untuk mendamaikan, untuk mencegah konflik berkepanjangan, terutama dalam lingkup keluarga. Ini yang kami sebut problem solving,” pungkasnya.
Dengan adanya mediasi ini, konflik keluarga di Gang Anggrek, Kelurahan Teladan, dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak pun kembali hidup berdampingan tanpa ada dendam tersisa.
“Hari ini mereka ribut, malamnya sudah berdamai. Ini yang kami inginkan: masyarakat aman, keluarga rukun, dan tidak ada perkara yang menumpuk di pengadilan,” tutup IPTU Raja Kaya Haloho.
Kennedynews.id mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang ditunjukkan oleh Polsek Siantar Barat. Semoga menjadi contoh bagi penanganan konflik keluarga di wilayah lainnya.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan