,

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Pematangsiantar Ringkus GDS dengan Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanton Siregar

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (18/10/2026) – Siang itu, sekitar pukul 14.00 WIB, suasana di Jalan Melanton Siregar, Simpang Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tampak ramai. Kendaraan hilir mudik, sebagian warga tengah beraktivitas. Namun, di tengah keramaian itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar tampak bersiaga. Mereka telah menerima informasi bahwa seorang pria akan melintas membawa narkoba. Benar saja, tak lama kemudian, seorang pria muda mengendarai sepeda motor Vario warna merah melintas. Petugas pun memberhentikannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 gram di Jalan Melanton Siregar, Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku Mahasiswa 18 Tahun

Satu orang diamankan, berinisial GDS (18), mahasiswa, warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

“Tersangka masih muda, berusia 18 tahun, dan berstatus mahasiswa. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Kasat Narkoba.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MM, mengatakan bahwa awalnya pada Minggu siang, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH, dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Jalan Melanton Siregar, Simpang Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Selatan, ada seorang laki-laki naik sepeda motor Vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ akan melintas dan membawa narkoba.

“Kami menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Syamsul.

Penyelidikan dan Penangkapan

Selanjutnya, Kanit 1 dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Kanit 1 dan Tim Opsnal memberhentikan laki-laki yang sedang melintas naik sepeda motor Vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ sesuai informasi masyarakat tersebut.

“Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha menggas sepeda motornya untuk kabur. Namun, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” jelas AKP Syamsul.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah menangkap tersangka GDS, petugas menemukan barang bukti di kantong sebelah kanan depannya, ada 2 paket ganja seberat 32,83 gram. Dari kantong celana sebelah kiri depannya, ada 1 unit handphone (HP) merek iPhone warna hijau toska.

“Barang bukti kami amankan. Ganja 32,83 gram dan satu unit HP iPhone,” ujar AKP Syamsul.

Mengaku Dapat dari Teman Inisial P

Diinterogasi, tersangka GDS mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkannya dari temannya, inisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Lalu, tersangka GDS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku mendapat ganja dari temannya, inisial P. Kami masih menyelidiki keberadaan P,” jelas AKP Syamsul.

Ditahan dan Diproses Hukum

“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Syamsul.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan ganja 32,83 gram dan mengamankan tersangka GDS, seorang mahasiswa berusia 18 tahun. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menunjukkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang sigap menggagalkan upaya tersangka untuk kabur. Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja, termasuk generasi muda. Lindungi generasi muda, selamatkan masa depan bangsa.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *