Berdiri di Pinggir Jalan, RPS (34) Jatuhkan Ganja ke Aspal, Personil Sat Narkoba Langsung Amankan

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Sabtu (06/06/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo,Kecamatan Siantar Selatan, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian tengah mengintai seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika asal Kabupaten Simalungun. Tersangka berinisial RPS (34 tahun) , warga Jalan Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam, 6 Juni 2026, sekira pukul 19.00 WIB.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di wilayah Jalan Melanthon Siregar. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat. Pada malam itu juga, mereka berhasil meringkus terduga pelaku RPS yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Ganja Dijatuhkan ke Aspal

Saat personil mendekati RPS, terduga pelaku panik. Ia berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menjatuhkan 1 bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja ke atas aspal.

Namun, personil yang sigap langsung melihat aksi itu. Plastik putih tersebut segera diamankan.

Berat ganja yang ditemukan: 88,14 gram bruto.

Barang Bukti Lainnya

Selain ganja, personil juga menemukan barang bukti lain dari tersangka:

1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya

Pengakuan RPS: Ganja dari JS

Saat diinterogasi, RPS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial JS.

“Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan (JS) sudah tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Irwanta.

RPS dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

RPS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses,” tegas AKP Irwanta.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka RPS dipersangkakan dengan:

  1. Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada berat barang bukti dan peran pelaku.

Residivis: Bukan Pertama Kalinya

Status RPS sebagai residivis menunjukkan bahwa ia bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa.

Sayangnya, ia tidak jera. Kini ia harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tanpa informasi dari warga, mungkin RPS masih leluasa membawa ganja 88,14 gram di jalanan Pematangsiantar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Irwanta.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan residivis RPS dengan barang bukti 88,14 gram ganja adalah sebuah pencapaian. Apalagi tersangka tidak bisa mengelak karena saat hendak kabur, ia justru menjatuhkan barang bukti ke aspal — yang langsung diamankan personil.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *