Bupati Humbahas Pimpin Rakor Bersama Pengelola SPPG, Wajib Memiliki IPAL Standar BGN

Posted by

–

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Jumat (6/11/2026). Dalam rakor tersebut, Bupati menegaskan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Rapat ini dihadiri dan diikuti Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten Pemerintahan Sabar Purba, Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan, Kadis Lindup Jerry Silitonga, Koordinator SPPG Humbang Hasundutan, Imet Marbun dan pengelola SPPG se Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rakor ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.

Bupati menegaskan, keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan penting dalam operasional SPPG. Pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Bupati meminta seluruh pengelola SPPG agar serius memperhatikan fasilitas pengolahan limbah, memastikan IPAL tersedia dan berfungsi dengan baik, serta memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Menurut Bupati, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, tetapi juga harus didukung pengelolaan operasional yang higienis, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dari hasil rapat diperoleh bahwa sejauh ini sudah ada 10 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah memiliki IPAL sesuai standar MBG dan sisanya dalam proses pembenahan dan pengurusan.

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan optimal, memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.

Sumber:

Jonaris Mahulae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *