,

Buron Hampir Dua Bulan, Jonatan Simanjuntak Diciduk Tim Jatanras Polres Simalungun

Posted by

–

Simalungun // Kennedynews.id

Kamis (17/09/2026) – Sudah hampir dua bulan lamanya Bintang Putra H. Hutauruk menunggu kabar dari polisi. Tiga unit ponsel miliknya yang hilang pada Juli lalu belum juga ditemukan. Namun, kesabaran itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian yang selama ini buron. Jonatan Simanjuntak (31), pria yang selama ini menghilang, akhirnya diciduk di Perumahan Residen Rambung Merah. Sebuah penantian panjang yang berakhir dengan kelegaan.

Kronologi: Tiga HP Hilang di Pos Security Telkom

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dengan Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 02.30 WIB, di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Berdasarkan laporan pelapor Bintang Putra H. Hutauruk yang berprofesi sebagai security, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, ia mengecas dua unit ponsel miliknya, yaitu satu unit Samsung Galaxy A35 5G dan satu unit iPhone, di dalam Pos Security, kemudian tertidur di musholah samping pos,” ucap AKP Verry Purba.

Sekira pukul 02.30 WIB, pelapor terbangun dan kembali ke Pos Security. Namun kedua ponsel yang sedang dicas sudah tidak ditemukan lagi. Saat memeriksa tas miliknya di musholah, pelapor juga mendapati satu unit ponsel merk Poco X3 Pro yang disimpan di dalam tas turut hilang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Tim Jatanras Bergerak, Pelaku Diciduk di Rambung Merah

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Jonatan Simanjuntak, tim melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,” kata AKP Verry Purba.

Saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 31 tahun dan beralamat di Jalan Gereja Nomor 71, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Barang Bukti Diamankan

Kasi Humas merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelapor berupa satu buah kotak Samsung Galaxy A35 5G dan satu buah kotak Poco X3 Pro. Sementara dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari pelapor berupa kotak kemasan dari kedua ponsel yang hilang, sementara dari pelaku kami berhasil mengamankan langsung satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G yang identik dengan milik korban,” pungkas AKP Verry Purba.

Langkah Hukum Selanjutnya

AKP Verry Purba menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Personel yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., serta Briptu Azan Azhari, yang seluruhnya tergabung dalam Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.

Imbauan untuk Masyarakat

AKP Verry Purba mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petugas keamanan, untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya, terutama saat bertugas pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga miliknya, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil,” tutup AKP Verry Purba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang berhasil meringkus pelaku pencurian tiga ponsel di Pos Security Telkom setelah hampir dua bulan buron. Penangkapan ini membuktikan bahwa kepolisian tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, sekalipun membutuhkan waktu. Kami juga mengapresiasi imbauan Kapolres agar masyarakat, khususnya petugas keamanan, lebih waspada dalam menjaga barang berharga. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

(J.Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *