
Kutacane // kennedynews.id
Realisasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara senilai sekitar Rp800 juta menjadi sorotan publik
Anggaran tersebut digunakan untuk program pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, informasi mengenai lokasi kegiatan, jumlah unit yang ditangani, serta penerima manfaat belum diketahui secara rinci
Transparansi penggunaan anggaran dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama karena program tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan bantuan perumahan
Konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan terkait pelaksanaan program dan rincian penggunaan anggaran tersebut
Sumber :
(Tarmizi Sekedang)





Tinggalkan Balasan