
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Selasa (11/08/2026) – Pagi itu, suasana di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terasa berbeda. Sejumlah awak media berkumpul, kamera sudah terpasang, dan deretan personel kepolisian tampak siap. Bukan tanpa alasan—Polres Pematangsiantar tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang cukup besar di lingkungan kampus.
Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI). Tiga mahasiswa diringkus, dan komitmen Polres Pematangsiantar untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu kembali terbukti.
Wakapolres: MoU Polres-USI Berbuah Nyata
Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar. Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kampus.
Dalam keterangannya, Kompol Budiono menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Dari Fakultas Ekonomi ke Fakultas Pertanian
Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Dari Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengungkapan di Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka:
- An Z, W. Lk. 22 tahun, warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari
- FA, Lk. 23 tahun, warga Jalan Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat
- AFB, 23 tahun, warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba
Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.249,68 gram.
Ilustrasi 9.749 Orang
Kompol Budiono menjelaskan, angka 9.749 orang yang disebut dalam pemaparan merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang berhasil diamankan, bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna maupun jumlah jiwa yang secara langsung diselamatkan. Namun, ilustrasi ini menunjukkan betapa besar potensi kerusakan yang dapat dicegah jika 3,2 kilogram ganja tidak berhasil diamankan.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.
Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Polres Pematangsiantar: Tak Ada Ruang bagi Narkotika di Kampus
Menutup keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak hanya sebatas MoU, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah tegas Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 3,2 kilogram di lingkungan Kampus USI. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan tinggal diam meskipun peredaran narkoba terjadi di lingkungan pendidikan.
Kami juga mengapresiasi sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun melalui MoU yang telah ditandatangani. Kerja sama ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
Kepada para mahasiswa dan seluruh civitas akademika, kejadian ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Jangan biarkan lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi tempat peredaran barang haram.
Semoga Polres Pematangsiantar terus konsisten memberantas narkoba di setiap lini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan