Diduga Abaikan Hasil Rapat Pleno, Kepala  Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Padang Disorot; Ketua Fraksi PDIP DPRD Simalungun Minta Marwah Pendidikan di Jaga.

Posted by

Minggu (21/6/2026) Polemik yang terjadi di SMA Negeri 1 Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara memantik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa hasil rapat pleno guru terkait penentuan kenaikan kelas siswa dianulir melalui rapat khusus yang digelar pihak sekolah.

Peristiwa tersebut bermula pada rapat pleno tanggal (15/6/2026) yang dihadiri seluruh guru SMA Negeri 1 Ujung Padang. Dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah syarat kenaikan kelas, yakni tingkat ketidakhadiran siswa tidak melebihi 13 hari selama masa aktif belajar, tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas, serta wajib mengikuti seluruh asesmen yang telah ditentukan sekolah.

Berdasarkan hasil evaluasi akademik dan kedisiplinan, dua siswa yakni Andika Yusdistira Sidabutar dan Muhammad Rizki Lubis dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk naik ke kelas XII.

Kedua siswa tersebut disebut memiliki enam mata pelajaran yang tidak tuntas, tingkat ketidakhadiran melebihi batas yang telah ditentukan sekolah, serta memiliki catatan pelanggaran disiplin berupa sering meninggalkan kegiatan belajar mengajar dan tidak mematuhi tata tertib sekolah.

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh guru disebut sepakat menetapkan kedua siswa tersebut tinggal kelas di kelas XI. Keputusan itu bahkan telah disahkan dalam forum resmi rapat pleno sebagai hasil musyawarah bersama.

Orang Tua Disebut Setuju Cari Sekolah Lain

Setelah keputusan pleno ditetapkan, pihak Guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil orang tua kedua siswa untuk membahas langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah memberikan beberapa alternatif, yakni siswa tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Ujung Padang dengan status tinggal kelas atau mengajukan perpindahan ke sekolah lain.

Menurut informasi yang diperoleh, orang tua kedua siswa menerima hasil keputusan rapat pleno dan menyatakan kesediaannya untuk mencari sekolah lain. Kesepakatan tersebut disebut telah ditandatangani dalam berita acara di ruang BK sekolah.

Rapat Khusus Ubah Keputusan

Namun situasi berubah pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Kepala SMA Negeri 1 Ujung Padang, Jasman Saragih, disebut menggelar rapat khusus dengan mengumpulkan para guru.

Dalam rapat tersebut, kepala sekolah mengusulkan agar kedua siswa yang sebelumnya diputuskan tinggal kelas tetap dinaikkan ke kelas XII dengan status percobaan selama satu bulan.

Hasil rapat khusus tersebut akhirnya memutuskan kedua siswa naik ke kelas XII melalui mekanisme voting. Keputusan itu disebut diambil tanpa meminta kembali pertimbangan khusus dari guru-guru mata pelajaran yang sebelumnya menyatakan kedua siswa tidak memenuhi syarat akademik.

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik karena dinilai bertentangan dengan hasil rapat pleno yang telah disepakati bersama.

Muncul Dugaan Intervensi dan Tekanan Eksternal

Sejumlah pihak menilai perubahan keputusan tersebut telah menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan di lingkungan sekolah.

Bahkan berkembang dugaan adanya tekanan dari pihak luar, termasuk intervensi orang tua siswa maupun pihak tertentu, yang diduga memengaruhi perubahan keputusan tersebut.

Selain itu, sejumlah guru menilai keputusan tersebut berpotensi menurunkan kewibawaan tenaga pendidik karena hasil evaluasi yang telah dilakukan secara kolektif dalam forum pleno tidak lagi menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

Anggota DPRD Simalungun Prihatin

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Simalungun Fraksi PDI Perjuangan, H. Mariono, SH, yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di SMA Negeri 1 Ujung Padang.

“Saya sebagai wakil rakyat di Ujung Padang sangat prihatin melihat wajah pendidikan di SMAN 1 Ujung Padang. Saya melihat adanya ketidakproporsionalan dalam manajemen pendidikan yang dijalankan di sekolah tersebut,” ujar H. Mariono, SH.

Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga marwah dunia pendidikan dan tidak mengabaikan mekanisme yang telah disepakati bersama oleh para pendidik.

“Kita berharap SMAN 1 Ujung Padang tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan yang menjadi kebanggaan masyarakat. Keputusan yang menyangkut masa depan siswa harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kredibilitas Sekolah Dipertaruhkan

Polemik ini dinilai bukan hanya menyangkut dua orang siswa semata, melainkan juga menyangkut kredibilitas sistem pendidikan, kewibawaan guru, serta konsistensi penerapan aturan di lingkungan sekolah.

Pemerhati berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMA Negeri 1 Ujung Padang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan keputusan dari hasil rapat pleno menjadi keputusan rapat khusus. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *