
Gunungsitoli // Kennedynews.id
Kinerja dan profesionalisme penegakan hukum di internal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias kembali menuai sorotan tajam. Seorang warga Dusun Idanonasi, Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, bernama Sajidin Baeha, mengambil langkah hukum progresif dengan resmi mengadukan oknum penyidik yang menangani perkaranya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Nias, Senin (6/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes keras atas dugaan penundaan berlarut (maladministrasi) serta pengabaian hak-hak publik dalam proses penyelidikan yang terkatung-katung selama lebih dari setengah tahun tanpa kepastian.
Demi memperjuangkan keadilan substantif yang tak kunjung benderang, aduan tertulis tersebut tidak hanya dilayangkan kepada Kapolres Nias dan Kasi Propam Polres Nias. Korban juga mengirimkan tembusan resmi secara hierarkis ke tingkat komando atas, meliputi Kapolda Sumatera Utara (c.q. Kabid Propam Polda Sumut), Irwasda Polda Sumut, hingga institusi pengawas eksternal independen, yaitu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Jakarta. Riak ketidakpuasan ini dipicu oleh mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dengan Terlapor seorang pria berinisial AZ, yang terdaftar resmi sejak 27 Desember 2025 melalui Nomor Laporan Polisi: LP B/763/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Dampak domino dari fitnah yang dilancarkan oleh AZ nyatanya memberikan hantaman psikologis dan ekonomi yang sangat destruktif bagi kehidupan Sajidin. Melalui sambungan telepon kepada anak majikannya, AZ diduga menyebarkan informasi palsu tanpa dasar bukti yang sahih. Akibat pasokan informasi sepihak itu, sang majikan yang berdomisili di Sinabang langsung memutus jalinan kerja sama dan menarik paksa aset operasional berupa kapal bagan boat miliknya.
Ironisnya, pemutusan sepihak ini dilakukan sebelum kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi atau hitung-hitungan pembagian hak keuangan secara transparan. Sisa dana komparatif hingga puluhan juta rupiah yang seharusnya dikantongi Sajidin pun ditahan karena sang majikan telanjur merasa dikhianati. Padahal, dalam proses mediasi formal di hadapan korps baju cokelat, AZ secara eksplisit telah mengakui bahwa dirinyalah yang mengarsiteki dan menyebarkan kabar bohong tersebut.
Kondisi inilah yang memicu keheranan mendalam pada benak Sajidin terkait lambannya respons institusi kepolisian. Selain kehilangan mata pencaharian utama dan hak finansial secara mendadak, ia harus memikul beban moral berupa rasa malu yang pekat di hadapan lingkaran keluarga besarnya. Kekecewaan tersebut kian membuncah lantaran penyidik terkesan mengabaikan janji administratif mereka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026, penyidik sempat menjanjikan bahwa agenda berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara. Namun, janji itu menguap begitu saja hingga memasuki bulan Juli tanpa ada tindak lanjut konkret.
Sajidin membeberkan rentetan kejanggalan prosedural yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu selama menukangi kasusnya. Pertama, penyidik diduga sengaja memblokir hak keterbukaan informasi publik dengan tidak memberikan SP2HP berkala, suatu kewajiban ketat yang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Kedua, jalur birokrasi sengaja dipersulit; korban bahkan dipaksa menyurati Kapolres Nias terlebih dahulu hanya untuk menjemput lembar SP2HP yang sempat tertahan selama dua bulan di meja penyidik. Ketiga, sikap abai ditunjukkan secara terang-terangan melalui saluran komunikasi personal; pesan koordinasi yang dikirimkan korban via WhatsApp ke nomor resmi penyidik selalu didiamkan tanpa respons.
Sikap abai dan tidak profesional ini dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat kecil sekaligus menggerus citra institusi Polri yang selama ini menggaungkan jargon ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Investigasi mendalam di lapangan juga mengendus adanya anomali dan ketidaksinkronan data di internal Satreskrim Polres Nias itu sendiri. Kontradiksi informasi mencuat ketika Kanit 1 Reskrim mengklaim bahwa perkara tersebut sedang dalam proses gelar, namun di sudut lain, penyidik pembantu justru menyanggah hal tersebut dengan dalih belum bisa melaksanakan gelar perkara karena terhimpit kesibukan agenda kedinasan lainnya.
Gelombang protes yang mulai memanas di ruang publik ini akhirnya memantik respons cepat dari manajemen Polres Nias. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keterlambatan penanganan, perbedaan argumentasi internal, hingga aksi bungkam penyidik, Penjabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., langsung melakukan verifikasi internal. Tidak berselang lama setelah koordinasi darurat dilakukan, Aris Gulo memberikan pernyataan susulan yang menegaskan bahwa kasus sensitif ini akhirnya langsung ditarik untuk diproses cepat pada minggu ini.
“Sudah kita gelar minggu ini, pak. Dokumen SP2HP terbaru akan menyusul disampaikan langsung kepada pihak korban,” tegas Aiptu Aris Gulo melalui pernyataan tertulisnya.
Melalui momentum pengaduan masyarakat (dumas) ini, Sajidin Baeha mendesak agar Kapolres Nias segera mengambil alih kendali perkara secara objektif, menjatuhkan sanksi etik dan disiplin yang tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum penyidik yang abai, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polres Nias berkomitmen penuh menjaga integritas tanpa melindungi anggotanya yang melakukan penyimpangan tugas.
Penulis : Jamil Mendrofa.
Editor : Admin






Tinggalkan Balasan