Direktorat Jenderal Pajak Meluncurkan Sistem CORETAX Modernisasi Pajak atau Ujian Besar Reformasi Fiskal?

Posted by

Assoc. Prof. Hantono, S.E., S.Pd., M.Si., Ak., CAP., CJAT., CPSP., CBPA., CPRW., CNPHRP., CSRP., CLMA., CPFR

Kennedynews.id

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Di tengah tuntutan transparansi, efisiensi, dan peningkatan penerimaan negara, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perpajakan bapak  Assoc. Prof. Hantono, S.E., S.Pd., M.Si., Ak., CAP., CJAT., CPSP., CBPA., CPRW., CNPHRP., CSRP., CLMA., CPFR    sistem Coretax sebagai tulang punggung baru pengelolaan pajak nasional. Sistem ini digadang-gadang sebagai solusi revolusioner untuk mengatasi fragmentasi data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat basis penerimaan negara. Namun, di balik ambisi besar tersebut, Coretax juga menghadirkan tantangan serius yang tidak boleh diabaikan.

Secara konseptual, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi berbasis teknologi informasi yang mengonsolidasikan seluruh proses bisnis pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Dalam kerangka reformasi birokrasi, kehadiran Coretax menandai pergeseran paradigma dari sistem yang bersifat manual dan parsial menuju sistem digital yang terintegrasi dan berbasis data. Hal ini sejalan dengan praktik terbaik global yang telah diterapkan di berbagai negara maju dalam meningkatkan tax ratio dan mengurangi praktik penghindaran pajak.

Dari sisi potensi, Coretax menawarkan lompatan signifikan dalam efektivitas administrasi perpajakan. Integrasi data memungkinkan otoritas perpajakan melakukan pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance), sehingga sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak dengan potensi ketidakpatuhan tinggi. Selain itu, otomatisasi proses akan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak sekaligus menutup celah manipulasi data yang selama ini kerap terjadi dalam sistem yang terfragmentasi.

Namun demikian, optimisme terhadap Coretax tidak boleh menutup mata terhadap kompleksitas implementasinya. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa transformasi sistem perpajakan skala besar sering kali menghadapi risiko kegagalan, terutama pada tahap transisi. Tantangan utama terletak pada kesiapan infrastruktur teknologi, integrasi data lintas instansi, serta kapasitas sumber daya manusia baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan wajib pajak. Tanpa kesiapan yang matang, Coretax justru berpotensi menimbulkan disrupsi pelayanan yang kontraproduktif terhadap kepercayaan publik.

Lebih jauh, isu keamanan data menjadi perhatian krusial. Dalam sistem yang mengelola informasi sensitif jutaan wajib pajak, potensi kebocoran data dapat berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi tetapi juga pada legitimasi pemerintah. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan siber harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dari implementasi teknologi.

Di sisi lain, keberhasilan Coretax sangat bergantung pada tingkat literasi digital wajib pajak. Di negara dengan tingkat kesenjangan digital yang masih signifikan seperti Indonesia, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan atau akses yang memadai untuk beradaptasi dengan sistem digital yang kompleks. Tanpa strategi pendampingan yang inklusif, Coretax berisiko memperlebar kesenjangan kepatuhan pajak antara kelompok yang melek digital dan yang tidak.

Dari perspektif kebijakan fiskal, Coretax juga harus dipahami bukan sebagai solusi tunggal. Peningkatan penerimaan pajak tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh desain kebijakan yang adil, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tanpa reformasi yang menyeluruh, Coretax hanya akan menjadi “mesin canggih” yang bekerja dalam ekosistem yang belum sepenuhnya sehat.

Pada akhirnya, Coretax adalah ujian besar bagi konsistensi reformasi perpajakan di Indonesia. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan, tetapi dari sejauh mana sistem ini mampu meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan memperkuat keadilan fiskal. Jika dikelola dengan baik, Coretax dapat menjadi fondasi baru bagi kemandirian fiskal Indonesia. Namun jika tidak, ia berpotensi menjadi proyek mahal yang gagal menjawab akar persoalan perpajakan.

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin tidak pasti, Indonesia tidak memiliki banyak ruang untuk gagal. Coretax harus menjadi instrumen transformasi, bukan sekadar simbol modernisasi.

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *