
Rokan Hilir // kennedynews.id
Empat bulan terlunta-lunta tanpa kejelasan, empat keluarga buruh PT Cahaya Amal Gemilang (CAG) akhirnya melayangkan permohonan terbuka yang menyentuh hati langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Mereka di-PHK sepihak dan diusir paksa dari tempat tinggal mereka. Dosa mereka? Hanya karena berani membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja KASBI untuk menuntut hak normatif yang sah!
“Barang-barang kami, peralatan rumah tangga, dokumen berharga, dan harta benda kami diambil paksa. Sampai hari ini kami tidak tahu di mana keberadaannya. Kami diusir seperti kriminal hanya karena menuntut hak melalui serikat,” ujar salah satu perwakilan buruh
Mirisnya, kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) ini terkesan jalan di tempat. Padahal, seluruh saksi dan bukti otentik sudah lengkap diserahkan ke instansi pemerintah setempat.
Aktivis ketenagakerjaan menilai lambatnya respons dinas terkait di daerah justru memperpanjang penderitaan fisik dan psikologis anak-istri para buruh. Padahal, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000, menghalangi buruh berorganisasi adalah TINDAK PIDANA!
Merasa instansi di daerah seolah menutup mata, mereka kini menggantungkan harapan terakhir pada ketegasan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membela hak rakyat kecil.
Penulis: Epiliagus la’ia
Editor: Admin








Tinggalkan Balasan