
Simalungun // Kennedynews.id
Jumat (30/10/2026) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan kerja profesional dan tegas dalam memberantas kejahatan. Unit Pidana Umum dan Perampasan (Jatanras) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir dump truck yang tengah beristirahat di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat.
Kronologi: Ponsel Raib Saat Korban Tertidur
Kejadian bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, saat itu beristirahat di dalam mobilnya. Ia meletakkan dua unit ponsel, yaitu iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di dashboard dengan kaca mobil terbuka sedikit. Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya telah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama sekira pukul 16.49 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, identitas dan keberadaan salah satu pelaku terendus berada di wilayah Labuhan Batu. Tim bergerak cepat dan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 09.00 WIB, berhasil mengamankan Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Tanpa jeda, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya. Pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diamankan di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.
Modus Operandi: Melihat Kesempatan Saat Korban Tertidur
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat. Rudi bertindak sebagai pengemudi, sementara Onky membonceng. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sebuah dump truck BB 8909 LA terparkir dengan sopir tertidur dan kaca pintu terbuka setengah.
“Melihat kesempatan tersebut, pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Verry Purba.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat, satu unit ponsel Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus. Ke depan, para pelaku akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan penahanan.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras personel Jatanras, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Jefri Girsang, S.H., AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M. Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung, S.H.
Imbauan untuk Masyarakat
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Simalungun tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil dibekuk, sekaligus menegaskan komitmen Polri hadir melindungi dan melayani masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat beristirahat di kendaraan. Pastikan kaca tertutup rapat dan jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat,” tutup AKP Verry Purba.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang berhasil meringkus dua pelaku pencurian ponsel milik sopir dump truck di Tol Simpang Panei. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, kedua pelaku—Onky Martianus Nainggolan dan Rudi Simanjuntak alias Pudan—berhasil dibekuk di lokasi berbeda, menunjukkan dedikasi dan kesigapan personel di lapangan.
Kami juga mengapresiasi kepemimpinan AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., dan IPDA B. Situngkir, S.H., serta seluruh personel Jatanras yang terlibat. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Simalungun tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Imbauan agar masyarakat waspada, memastikan kaca tertutup rapat, dan tidak menaruh barang berharga di tempat mudah terlihat adalah pengingat berharga bagi semua pengendara. Semoga kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Polri hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat.
(J.Ndraha)








Tinggalkan Balasan