
NIAS BARAT, SUMATERA UTARA (02 Maret 2026) – Pelaksanaan program mitigasi dan penanganan stunting di Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, kini menjadi sorotan tajam. Program nasional yang seharusnya menjadi prioritas utama ini diduga kuat tidak berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kejanggalan Realisasi Anggaran dan Operasional
Berdasarkan data yang dihimpun dan laporan warga serta aparat desa, kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi dan anak terdampak stunting di Desa Lahagu tercatat hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun, yakni pada Juni 2025.
Momentum tersebut bertepatan dengan kunjungan supervisi Tim Penggerak PKK Kabupaten Nias Barat yang dihadiri oleh Ny. E.Z.
Warga mempertanyakan efektivitas dan transparansi anggaran yang telah dilaporkan terealisasi, di antaranya:
Pengadaan Susu: Pengadaan Susu Nutribaby 1 (0-6 bulan) sebanyak 50 kotak senilai Rp6.500.000 dan Nutribaby 2 (7-12 bulan) sebanyak 50 kotak senilai Rp6.250.000.
Dana PMT Khusus: Yang paling mencolok adalah anggaran penanganan anak terdampak stunting untuk 9 orang penerima manfaat dengan nilai mencapai Rp38.880.000.
Meski dalam administrasi APBDes statusnya telah terealisasi, fakta di lapangan menunjukkan program tersebut belum terlaksana secara utuh bagi para penerima manfaat
Kondisi memprihatinkan juga dialami oleh para Kader Posyandu Desa Lahagu. Salah satu kader mengungkapkan kepada awak media KennedyNews.id (02/03/2026)
bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, mereka terpaksa menggunakan uang pribadi untuk menangani biaya pelaksanaan mitigasi stunting di lapangan karena belum turunnya dana Desa, namun hingga sampai saat ini uang mereka belum di kembalikan.
“Kami merasa menjadi korban kebijakan pemerintah desa. Uang pribadi kami belum dikembalikan, padahal kami sudah bekerja. Selain itu, janji pengadaan seragam senilai Rp1.400.000 namun sampai saat ini belum di belanjakan hingga kini tidak ada wujudnya,” ujar salah satu kader dengan nada kecewa.

Pelanggaran Regulasi dan Standar Kesehatan
Ketidakteraturan pelaksanaan PMT di Desa Lahagu ini dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional yang ketat mengatur penanganan gizi kronis, antara lain:
Permenkes RI & Juknis PMT Lokal 2024: Mewajibkan pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal selama 90 hari berturut-turut, bukan sekali setahun.
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/4631/2021: Mengamanatkan pemantauan berat badan melalui penimbangan serentak setiap 15 hari untuk mengukur progres intervensi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Tuntutan Masyarakat
Mengingat pentingnya intervensi gizi bagi balita usia 6-59 bulan untuk mencegah dampak permanen stunting (tinggi badan di bawah -2 SD standar),
masyarakat Desa Lahagu mendesak Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Barat dan Dinas terkait untuk:
Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa di Desa Lahagu.
Meminta pertanggungjawaban PJ Kades Lahagu terkait dana kader dan pengadaan yang belum terealisasi.
Memastikan hak gizi anak-anak di Desa Lahagu terpenuhi sesuai standar kesehatan nasional.
Menunggu tindak lanjut Hingga berita ini diturunkan.
masyarakat masih menunggu itikad baik dan tindakan nyata dari pemerintah kabupaten nias barat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Wartawan Temoteus Tema Waruwu





Tinggalkan Balasan