
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Jumat (25/09/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, terlihat cukup sepi. Hanya beberapa kendaraan yang melintas. Namun, di pinggir jalan, seorang pria berinisial FAP (35) tampak berdiri sendirian. Ia tidak menyangka bahwa gerak-geriknya sedang diawasi. Tak lama kemudian, sejumlah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar datang menghampiri dan mengamankannya. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu pun tak bisa berkutik.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
FAP (35) Diamankan di Pinggir Jalan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan.
“Kemudian personil berhasil mengamankan tersangka. Saat penindakan, personil menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang berada di atas aspal dan sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka,” ujar AKP Irwanta.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, personil turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka. Dari hasil interogasi, FAP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar,” tambah AKP Irwanta.
Tersangka Ditahan
Selanjutnya, FAP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu dan menangkap tersangka FAP, seorang residivis narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba, bahkan terhadap mereka yang telah berulang kali terlibat.
Kennedynews.ID juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan