
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Kamis (24/09/2026) – Malam itu, suasana di sebuah kedai tuak di seputaran Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, terlihat cukup ramai. Beberapa pria tampak duduk santai menikmati minuman. Namun, di antara keramaian itu, dua orang pria berinisial GGS (43) dan KH (44) tidak menyangka kedatangan tamu tak diundang. Personil Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatantas datang menghampiri dan mengamankan mereka. Keduanya pun tak bisa berkutik.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis malam (24/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ini bermula dari laporan Pelapor Hamzah Fanshuri Damanik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melaporkan telah terjadi pencurian 2 buah alumunium di pintu masuk Stadion Sangnawaluh pada Minggu sore, 20 September 2026, sekitar pukul 15.40 WIB.
Awal Mula Pencurian Alumunium di Pintu Masuk Stadion
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu sore 20 September sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dihubungi pekerja bahwa telah terjadi pencurian 2 buah alumunium masing-masing berukuran 3 x 3 meter di Jalan Stadion Sangnawaluh, tepatnya di pintu masuk stadion.
“Para pelaku memanjat dan menggunakan alat sejenis parang untuk mencongkel alumunium tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, para pelaku melipat alumunium itu dan membawanya menggunakan 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor,” ujar AKP Sandi.
Pekerja tersebut juga mengirimkan bukti foto-foto kejadian pencurian kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Opsnal Unit Jatantas Bergerak Cepat
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam (24/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jatantas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku yang sedang berada di sebuah kedai tuak di seputaran Stadion.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil 1 buah alumunium bersama temannya dan telah menjualnya kepada tukang botot yang berada di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kedua Pelaku Ditahan
Adanya pengakuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti 1 sepeda motor Jupiter Z warna hitam dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatantas yang berhasil mengungkap kasus Curat dan menangkap dua pelaku. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kennedynews.ID juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Laporkan segera jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Karena pada akhirnya, keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan