
Lotu // Kennedynews.id
Klaim pengawasan ketat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Utara runtuh setelah investigasi mendalam Kennedynews.id membongkar peredaran bebas obat keras daftar G dan produk berbahaya berstatus blacklist BPOM di enam sarana farmasi resmi.
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan atas ancaman darurat kesehatan publik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara, Yurman Waruwu, S.Kep.Ns., M.Kep., M.Si., diduga kuat memblokir nomor WhatsApp utama jurnalis demi menghindari konfirmasi lapangan.
Anehnya, setelah dikejar menggunakan nomor cadangan, Yurman baru merespons dan melempar ruang klarifikasi ke kantor dinas pada jam kerja.
Intrik Blokir Kontak dan Dugaan Tebang Pilih Media
Upaya pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides) yang dilayangkan jurnalis sejak 29 Mei 2026 awalnya berjalan normal dengan status pesan centang dua. Namun, saat tim investigasi menagih komitmen pengawasan lanjutan, status pengiriman berubah drastis menjadi centang satu putih secara permanen. Indikasi pemblokiran ini diperkuat oleh fakta lapangan pada Selasa (30/06/2026).
Di saat konfirmasi kritis Kennedynews.id diabaikan lewat fitur blokir, Yurman justru diketahui aktif memberikan pernyataan resmi kepada media lain, Koreksinews, pada tanggal yang sama.
Sikap defensif sang pejabat akhirnya goyah setelah tim investigasi berinisiatif mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp cadangan. Pesan tersebut seketika masuk dan dibalas langsung oleh Yurman yang mengelak memberikan klarifikasi tertulis secara cepat.
“Jika ada waktu saya ingin memberi penjelasan secara langsung. Atau ada perwakilan Bapak di Nias Utara. Silakan datang ke Kantor Dinas Kesehatan setiap hari kerja. Terimakasih,” tulis Yurman Waruwu melalui kutipan langsung pesan WhatsApp-nya.
Enam Apotek di Empat Kecamatan Jual Obat Terlarang
Sikap menghindar dari otoritas kesehatan ini berbanding terbalik dengan kondisi darurat di lapangan. Melalui metode mystery shopping di Kecamatan Lotu, Lahewa, Tuhemberua, dan Sitoluori, tim jurnalis berhasil membeli langsung antibiotik Ciprofloxacin dan obat diabetes Metformin HCl tanpa menyertakan resep dokter.
Lebih fatal lagi, enam sarana farmasi resmi tersebut kedapatan menjual bebas obat tradisional tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Produk-produk yang telah masuk daftar hitam BPOM seperti Seven Leave Ginseng, Ginseng Kianpi Pil, dan Salep Pi Kang Shuang bebas diperjualbelikan tanpa penanda lingkaran merah huruf “K” pada kemasannya.
Ancaman Pidana 12 Tahun dan Laporan Resmi ke Polres Nias
Praktik pembiaran oleh Dinkes Nias Utara ini memicu ancaman fatal bagi keselamatan warga berupa risiko Resistensi Antimikroba (AMR) serta kerusakan organ dalam seperti gagal ginjal dan gagal jantung.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436, para pengelola sarana farmasi nakal ini menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 mIliar.
Guna penegakan hukum dan perlindungan keselamatan publik, seluruh bukti otentik berupa fisik obat, struk penjualan resmi, hingga rekaman video transaksi kini telah resmi dilaporkan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Nias untuk diusut tuntas.
Respons tatap muka Kadinkes di kantornya mendatang akan menjadi pembuktian apakah institusi ini serius melakukan pembenahan atau sekadar mengulur waktu di tengah desakan hukum.
Penulis : Jamil Mendrofa
Editor : Admin





Tinggalkan Balasan