
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Sabtu (26/09/2026) – Malam itu, suasana di Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, terlihat cukup sepi. Hanya beberapa kendaraan yang melintas. Namun, di pos satpam Siantar Hotel, seorang pria berinisial HDAH (19) tampak duduk santai. Ia tidak menyangka bahwa gerak-geriknya sedang diawasi. Tak lama kemudian, sejumlah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar datang menghampiri dan mengamankannya.
Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring.
24 Butir Ekstasi Ditemukan di Kotak Rokok
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, personil dari Sat Narkoba mengamankan dua pria, yakni HDAH (19) dan MIH (41).
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro dari kantong jaketnya. Personil juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru,” ujar AKP Irwanta.
Pengembangan ke Simalungun, 76 Butir Ekstasi Lainnya Diamankan
Dari hasil interogasi, HDAH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari MIH. Kemudian tim bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di lokasi tersebut, personil berhasil mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit handphone Vivo warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu bernomor polisi BK 1199 GO.
“Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram, yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plastik kresek warna hitam,” tambah AKP Irwanta.
Total 100 Butir Ekstasi Disita
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram. Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan. Namun, orang tersebut saat dilakukan pengembangan sudah tidak dapat dihubungi dan masih dalam penyelidikan.
Kedua Tersangka Ditahan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain 100 butir ekstasi, petugas turut mengamankan dua unit handphone, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek hitam, satu jaket hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ungkap AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil membongkar peredaran 100 butir ekstasi dan menangkap dua pelaku. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba.
Kennedynews.ID juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan