
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (02/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Mereka berhasil menangkap RA (21 tahun), seorang residivis narkotika, yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Ade Irma Suryani. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam, 02 Juli 2026, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus RA yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO di pinggir jalan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.
Barang bukti yang ditemukan:
- Sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kiri yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram
- 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru dari dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri
RA Mengaku Pemilik Barang Bukti
Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial A di daerah Beringin (masih dalam lidik atau penyelidikan lebih lanjut).
Residivis: Bukan Pertama Kali
RA bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, yang berarti sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa. Kini, di usianya yang ke-21, RA harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
RA dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba
RA beserta seluruh barang bukti (sabu 5,47 gram, HP Samsung, dan sepeda motor Yamaha Nmax) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa RA sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“RA dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin RA masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Penangkapan residivis RA dengan barang bukti sabu 5,47 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan