
SUBULUSSALAM, Aceh| KennedyNews.id– Profesionalisme pejabat publik kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah masyarakat pemilik lahan dari Dusun IV, Desa Lae Saga, mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris Surya Darma guna melayangkan protes keras. Mereka menuntut pembatalan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012 atas lahan milik mereka, yang dinilai sarat akan kejanggalan administratif dan prosedur. Kamis(16/4).
Kronologi dan Kejanggalan Prosedural
Para pemilik lahan menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan kepada pihak mana pun. Ironisnya, sebuah produk hukum berupa AJB dapat terbit tanpa kehadiran fisik maupun persetujuan dari pemilik sah lahan tersebut di hadapan PPAT.
”Bagaimana mungkin instansi notaris berani menerbitkan AJB hanya berdasarkan surat pernyataan sepihak dari saudara Rudi Hartono dan Tedi Sonara? Kami tidak pernah hadir, apalagi menandatangani dokumen apa pun di kantor ini,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada lugas.
Warga menyoroti lemahnya verifikasi lapangan dan validasi dokumen yang dilakukan oleh oknum PPAT. Surat ganti rugi yang dijadikan landasan penerbitan akta tersebut diduga kuat tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik lahan yang bersangkutan.
Dugaan Maladministrasi dan Konspirasi
Kuatnya indikasi pelanggaran prosedur ini memicu dugaan adanya praktik “persengkongkolan” antara pihak PPAT dengan oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut. Secara intelektual hukum, seorang PPAT memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam setiap penerbitan akta otentik.
Pengabaian terhadap kehadiran pemilik asli merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sikap Pasif PPAT Hingga berita ini diturunkan, pihak PPAT/Notaris Surya Darma belum memberikan langkah konkret. Meski sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak pembeli, namun ketidakjelasan informasi dan lambatnya respons dari pihak notaris semakin memperkuat mosi tidak percaya dari masyarakat.
Warga menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tuntutan pembatalan AJB tidak segera dipenuhi. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kepastian hukum pertanahan di wilayah tersebut, di mana profesionalisme pejabat pembuat akta tanah menjadi taruhannya.
PN







Tinggalkan Balasan