Kasus Taman Bunga, Polres Pematangsiantar Tahan 3 Tersangka Baru, Total 6 Orang Ditahan, Motif Perselisihan Harga Tato

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (22/06/2026)
– Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka baru.

Dengan penahanan ini, total 6 tersangka kini telah ditahan dalam kasus yang dikenal dengan nama “Jaka Malau” ini.

3 Tersangka Baru Menyerahkan Diri

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pada Senin, 22 Juni 2026, sekira pukul 15.30 WIB, ketiga tersangka diserahkan oleh keluarga masing-masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. PGS (44 tahun) – warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara
  2. SS (43 tahun) – warga Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara
  3. RS (52 tahun) – warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara

Setelah diserahkan, ketiganya langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit Jatanras.

Total 6 Tersangka Ditahan

Dengan adanya penyerahan 3 tersangka baru ini, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sudah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka secara keseluruhan:

  1. RNP
  2. FS
  3. RWMS
  4. PGS
  5. SS
  6. RS

Barang Bukti yang Diamankan

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti:

· 1 unit becak bermotor (Betor)
· 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nopol belakang BK 700 IPK
· 1 buah rekaman CCTV

Kronologi dan Motif Kasus

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan kembali kronologi kejadian yang bermula pada Kamis, 28 Mei 2026, sekira pukul 21.20 WIB.

Dasar Laporan:
Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24) .

Kronologi Lengkap:

  1. 28 Mei 2026 – Kejadian penganiayaan di Taman Bunga.
  2. 29 Mei 2026 – Sat Reskrim dihubungi RSUD dr Djasamen Saragih tentang adanya pasien di IGD yang diduga dipukuli atau dikeroyok dan meninggal dunia.
  3. Tim Opsnal langsung mendatangi RSUD untuk melakukan pengecekan dan pencarian identitas korban.
  4. Setelah mendapatkan identitas, tim menghubungi keluarga terdekat korban di Kabupaten Simalungun, kemudian diarahkan ke keluarga kandung (saudara perempuan dan ibu kandung).
  5. Tim menjemput ibu korban di Kota Medan untuk pembuatan LP di Mako Polres Pematangsiantar pada 30 Mei 2026.
  6. Jenazah korban kemudian diantarkan ke Kota Medan untuk persemayaman.
  7. Setelah LP dibuat, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan video rekaman dan CCTV.
  8. Dilakukan autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi atas persetujuan keluarga.

Motif Kasus:
Motif kasus ini berawal dari perselisihan harga pembuatan tato antara inisial HH dan MH (pembuat tato).

HH menceritakan masalahnya kepada rekannya, RWMS (salah satu tersangka). RWMS yang emosi tidak terima langsung mengajak 5 pelaku lainnya untuk mendatangi MH di dekat Taman Hewan. Mereka meminta MH mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan HH.

MH tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu, sehingga terjadi cekcok mulut. MH kemudian dipulangkan ke Taman Bunga (tempat penjualan tato).

Di Taman Bunga, RWMS yang pertama kali keluar dari mobil langsung melihat korban JJM (24) duduk di dekat tempat pembuatan tato. RWMS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Terjadi perselisihan dari cekcok mulut hingga pukul-pukulan.

Tidak terima, kelima pelaku lainnya langsung datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pasal yang Disangkakan

Seluruh 6 tersangka dipersangkakan dengan:

· Pasal 458 ayat (1) – “Setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang”
· Subsidair Pasal 262 ayat (4)
· Lebih Subs Pasal 466 ayat (3)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses,” pungkas AKP Sandi.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, khususnya Unit Jatanras, yang terus mengembangkan kasus penganiayaan di Taman Bunga hingga semua tersangka berhasil diamankan.

Motif kasus yang terungkap (perselisihan harga tato) menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa masalah kecil bisa berujung pada tindakan kriminal yang fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban JJM (24) serta keluarganya.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *