
Simalungun // Kennedynews.id
Rabu (23/09/2026) – Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Gunung Malela berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini bersembunyi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Bukan hanya pelaku utama, polisi juga menangkap penadah yang membeli motor hasil curian melalui media sosial Facebook. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana curanmor.
Kronologi: Motor Direbut Paksa di Kebun Bangun
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui laporan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula pada Senin, 6 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun, Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Hariyono, seorang anggota Polri berusia 49 tahun, yang merupakan ayah dari korban bernama Wildan Fadhilah Hafizah (19). Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno warna oranye bernopol BK 4130 JAB milik Darmalina, yang kemudian direbut paksa oleh pelaku tak dikenal di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000.
Pelacakan Hingga ke Pulau Rupat
Menindaklanjuti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/160/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 8 Juli 2026, Kapolsek Gunung Malela memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui sebagai Yogi Wardani.
Tim opsnal kemudian melacak keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi cukup jauh dari lokasi kejadian, yakni di areal Perkebunan Swasta Kelapa Sawit PT Marita Makmur Jaya, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Proses pelacakan tersebut memakan waktu sekitar dua bulan sebelum akhirnya keberadaan pelaku dapat dipastikan.
Atas perintah Kapolres Simalungun, Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., bersama dua anggota opsnal reskrim, yakni Aipda Indo Siahaan, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H., diberangkatkan menuju Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan.
Motor Dijual via Facebook
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang dengan akun bernama Depan Maulana, warga Kisaran, seharga Rp1.200.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Asahan.
Tersangka Yogi Wardani kemudian dimanfaatkan untuk menghubungi pembeli dan mengatur pertemuan di Taman Alun-Alun Kota Kisaran. Sekitar setengah jam kemudian, pemilik akun Facebook Depan Maulana yang belakangan diketahui bernama asli Suherman Saputra (24) datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Suherman Saputra mengakui telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1.200.000 dari Yogi Wardani, kemudian menjualnya kembali melalui pasar gelap di media sosial dengan harga Rp1.300.000.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y02 warna biru dan satu unit ponsel merek Vivo Y91 warna hitam biru. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Gunung Malela guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun dalam laporannya menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut kasus ini meliputi penyerahan pelaku kepada penyidik, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Polsek Gunung Malela yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap pelaku hingga ke Pulau Rupat, Riau. Dedikasi mereka dalam mengejar pelaku selama hampir dua bulan patut diapresiasi. Penangkapan penadah yang membeli motor melalui Facebook juga menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan oleh pelaku utama, tetapi juga melibatkan jaringan penadah yang harus ditindak tegas. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, khususnya melalui media sosial. Semoga penegakan hukum berjalan tuntas dan memberikan efek jera.
(J.Ndraha)







Tinggalkan Balasan