
DELI SERDANG
Keluarga Sabarudin Telaumbanua, korban penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, menyatakan kekecewaan mendalam atas penanganan perkara oleh pihak Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Meski kejadian telah berlalu cukup lama dan pelaku utama telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum ada titik terang terkait penangkapan tersangka maupun status hukum terduga pelaku lainnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 7 September 2023, sekitar pukul 07:45 WIB. Korban, Sabarudin Telaumbanua, dicegat di perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah. Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum kejadian, dua pria berinisial OL dan PZ sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaannya.

Di lokasi kejadian, korban diduga dikeroyok dan dianiaya secara terencana. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan kritis akibat serangan senjata tajam di bagian dada dan punggung. Istri korban, Lefistina Zalukhu, kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu dengan nomor laporan LP/B/371/IX/2023/SPKT/Polsek Pancur batu/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Perkembangan Hukum yang Dinilai Janggal
Berdasarkan SP2HP No. B/351/XI/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 10 November 2023, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satu terduga pelaku, OSADARMAN LAIA (OL), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/33/II/RES 1.6/2024/Reskrim sejak 24 Februari 2024.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan status PERHATIAN ZEGA (PZ) yang hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Padahal, menurut keterangan warga dan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), PZ diduga kuat ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keluhan Pihak Keluarga
Sudah memasuki tahun ketiga sejak peristiwa tersebut, keluarga korban merasa keadilan seolah berjalan di tempat. Setiap kali mempertanyakan perkembangan kasus, pihak keluarga mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak pasti dari penyidik Polsek Pancur Batu.
“Kami sangat kecewa dengan profesionalisme Polsek Pancur Batu. Suami saya luka parah, pelakunya jelas, tapi sampai sekarang belum ada penangkapan yang nyata. Kami merasa diabaikan,” ujar Lefistina Zalukhu.
Desakan kepada Polda Sumut
Atas dasar ketidakpastian ini, keluarga korban meminta perhatian khusus dari:
Kapolri untuk memantau kinerja jajaran di tingkat bawah.
Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih atau mengatensi kasus ini agar pelaku segera ditangkap.
Propam Polda Sumut untuk mengaudit proses penyidikan di Polsek Pancur Batu yang dinilai lamban dan kurang transparan.
Keluarga berharap hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, dan pelaku penganiayaan berat ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
Kontak Media:
Kabiro Nias Barat
(T.waruwu)





Tinggalkan Balasan