KENNEDY.NEWS — SURAT PERINGATAN DIINJAK-INJAK, PULUHAN RUKO MEWAH TANPA PBG 

Posted by

Senin (31/08/2026) — Inilah tamparan keras bagi penegakan hukum di Kota Medan. Puluhan unit ruko mewah di Jalan HM Joni No. 61,  Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, terus menjulang tinggi tanpa selembar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat Peringatan I dan II sudah diabaikan, Tim Gabungan Pemko Medan sudah turun — tapi bangunan tetap tumbuh seolah tak tersentuh aturan apa pun!

Fakta di lapangan sungguh memalukanat Peringatan I & II dari Kecamatan Medan Kota —  Pembangunan tak berhenti sed Tim Gabungan Pemko Medan — terdiri dari TNI-AD, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR — sudah turun ke lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026. Hasilnya? NOL! Begitu tim pergi, pekerjaan langsung dilanjutkan.Tidak terpasang apa pun di bangunan yang sudah menjulang itu — pelanggaran jelas yang dipandang sebelah mata.ja masih bekerja siang dan malam. Semakin tinggi bangunannya, semakin tinggi pula rasa curiga publik

Jika surat peringatan tak didengar, jika kedatangan pemerintah pun tak ditakuti — berarti ada sesuatu yang lebih kuat dari hukum di sini.”

Masyarakat bertanya dengan nada tak percaya:

– Bagaimana mungkin teguran bertingkat-tingkat dianggap angin lalu?

– Mengapa setelah tim gabungan pergi, pembangunan langsung berjalan lagi? Apakah hanya sekadar “kunjungan wisata”?

– Siapa yang membuat pemilik bangunan merasa  berani menantang Pemko Medan secara terang-terangan?

Dugaan adanya “main mata” dan perlindungan dari pihak tertentu kini menguat di kalangan warga. Namun dugaan ini harus dibuktikan — dan itu adalah tugas Pemko Medan untuk membuktikannya, bukan diam saja!

Lurah Teladan Timur, Suriono, saat dikonfirmasi lepas tangan

Kami hanya pengawasan. Sudah disurati agar mengurus PBG. Tindakan itu ranah Dinas Perkim dan Satpol PP.”

Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal, membenarkan surat sudah dikirim — tapi itu saja! Tidak ada penghentian, tidak ada penyegelan, tidak ada sanksi. Hanya surat, lalu diam.

Media Kennedynews.id dan warga Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk tidak lagi diam seribu bahasa. Warga berhak mendapat jawaban yang jelas dan tindakan yang te TUNJUKKAN PBG-NYA JIKA ADA! Jika memang sudah punya izin — buktikan kepada publik. Jika belum Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021. Jangan main-main dengan aturan   Siapa yang melindungi? Siapa yang membiarkan? Siapa yang dibisuki? Publik berhak tahu!

“Tidak boleh ada bangunan yang berdiri lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada uang yang lebih kuat dari peraturan. Jika Pemko Medan diam, maka Pemko Medan ikut bertanggung jawab.”

Inventigasi awak media kennedy.new.id dilapangan,bahwasanya batas bangunan ini atas nama Syamsudin Hutagaol tidak ada tanda tangannya dalam dalam hal ini 

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, hingga saat ini belum memberikan keterangan apa pun. Status PBG belum jelas, langkah konkret belum ada. Pembangunan masih terus beroperasi

Bola sekarang ada di tangan Pemko Medan. Pilihannya jelas: Tegakkan hukum, atau biarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan tertentu. Rakyat sedang menonton — dan rakyat tidak akan diam selamanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *