KennedyNews.id Sikapi Surat Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You: Hak Jawab Kami Akomodir, Namun Fakta Lapangan Tetap Berdiri

Posted by

​Nias Barat – Redaksi KennedyNews.id secara resmi menanggapi Surat Keberatan dan Hak Jawab yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Yalisokhi Laoli, SH & Partner beralamat di Jl. Gunungsitoli – Teluk Dalam Km. 22, Desa Soewe, Kecamatan Gido, kabupaten Nias, Prvo. Sumatera Utara, selaku kuasa hukum Penjabat (PJ) Kepala Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk profesionalisme media dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menegaskan posisi redaksi terhadap produk jurnalistik investigatif yang telah dipublikasikan.

​Patuh pada Regulasi Dewan Pers

​Redaksi KennedyNews.id menegaskan bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah mekanisme yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kami telah memuat pernyataan keberatan dari pihak Kuasa Hukum secara proporsional.

​Namun, Redaksi memandang perlu memberikan klarifikasi poin demi poin agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

​1. Fakta Investigasi Bukan Sekadar Narasi

​Berita berjudul “PJ Kades Onozalukhu You Diduga Gelapkan Honor GTT dan Dana Posyandu Hingga Puluhan Juta Rupiah” (17/03/2026) disusun berdasarkan metodologi jurnalistik yang terukur:

​Penelusuran Dokumen: Mengacu pada APBDES Tahun Anggaran 2025.

​Verifikasi Lapangan : Melakukan wawancara langsung dengan para penerima manfaat (Guru Tidak Tetap/GTT) yang menyatakan belum menerima haknya untuk periode Juli hingga Desember 2025 (total Rp 26.400.000).

​Temuan Posyandu: Observasi terhadap realisasi anggaran Rp 64.320.000 yang hanya terlaksana dua kali dengan kualitas Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang minim.

​2. Menipis Tuduhan Penulisan Sepihak

​Redaksi menolak narasi yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan tanpa upaya konfirmasi. Pada tanggal 17 Maret 2026, koresponden kami telah berupaya menghubungi PJ Kepala Desa Onozalukhu You melalui saluran WhatsApp komunikasi resmi, namun tidak mendapatkan respons (panggilan tidak dijawab).

​Sesuai standar operasional jurnalistik, upaya konfirmasi yang diabaikan oleh narasumber tidak serta merta menggugurkan kewajiban media untuk menyampaikan temuan fakta demi kepentingan publik.

​3. Hak Jawab Bukan Menghapus Data

​”Kami menghormati mekanisme hukum melalui Kantor Hukum Yalisokhi Laoli, SH & Partner, beralamat di jl.Gunung Sitoli -Teluk Dalam Km 22, Desa Soewe kecamatan Gido, kabupaten Nias, prov. Sumatera Utara, lnamun perlu digarisbawahi bahwa Hak Jawab berfungsi untuk mengoreksi kekeliruan, bukan sebagai alat untuk menghapus fakta di lapangan yang ada,” tegas Redaksi KennedyNews.id.

​4. Kesiapan Uji Data

KennedyNews.id menyatakan kesiapan untuk menguji data investigasi kami secara terbuka dan membandingkannya dengan data realisasi anggaran desa yang transparan. Belum adanya laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini bukan berarti sebuah temuan jurnalistik kehilangan nilai kebenarannya. Media menjalankan fungsi pengawasan (social control) sebagai pilar keempat demokrasi.

Pernyataan Penutu :

KennedyNews.id akan terus mengawal transparansi penggunaan dana desa di Kabupaten Nias Barat. Kami berkomitmen memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengklarifikasi, namun kami tidak akan tunduk pada upaya pembungkaman terhadap fakta-fakta yang menyangkut hak masyarakat kecil.

​Nias Barat, 27 Maret 2026

​Redaksi KennedyNews.id

Kabiro Kabupaten Nias Barat: Temoteus Tema Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *