
Simalungun // Kennedynews.id
Selasa (15/09/2026) – Malam itu, suasana di Huta III Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, berubah tegang. Seorang warga yang mencurigai adanya pencurian buah kelapa sawit justru menjadi korban penganiayaan. Bukan dengan tangan kosong, pelaku mengayunkan sebilah egrek bergagang fiber ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka koyak pada lutut kanan hingga harus dijahit 12 jahitan. Polisi pun bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, satu pelaku berhasil diringkus di sebuah losmen di Kota Kisaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi: Berawal dari Kecurigaan Pencurian Sawit
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 14 September 2026, yang dibuat oleh pelapor bernama Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Bosar Maligas.
Menurut keterangan Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., peristiwa bermula pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Lusinan mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit di perladangan milik warga. Ia pun bergerak menuju lokasi bersama beberapa saksi, yakni Niko Sastrawan dan Jones Malau.
“Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop, pelapor dan para saksi bertemu dengan dua terlapor yang mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang berisi buah sawit dan sebilah egrek bergagang fiber,” ungkap AKP Verry Purba.
Pelaku Malah Menantang dan Mengayunkan Egrek
Ketika ditanya asal buah sawit tersebut, kedua terlapor, Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong, justru bersikap menantang. Waldi Pohan kemudian mengayunkan egrek ke arah pelapor dan mengenai lutut kanan korban hingga korban terjatuh ke jurang untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, korban mengalami luka koyak pada lutut kanan sebanyak 12 jahitan.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku Kabur ke Kisaran, Ditangkap di Losmen
Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri dari rumah masing-masing menuju Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Tim kami tidak berhenti begitu saja. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah informan, kami memastikan keberadaan kedua tersangka di Kisaran,” ucap AKP Verry Purba.
Pada Selasa, 15 September 2026 pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Bosar Maligas bertolak menuju Kisaran. Hasilnya, pukul 15.30 WIB, tersangka Waldi Pohan berhasil diamankan saat bersembunyi di Losmen Family, Jalan H. Misbah, Kota Kisaran, tepatnya di kamar 213 bersama istri siri-nya.
Sementara itu, tersangka kedua, Norman alias Bengkong, diketahui telah melarikan diri lebih jauh menggunakan bus menuju Provinsi Jambi.
“Tersangka Waldi Pohan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian terhadap tersangka Norman alias Bengkong masih terus kami lakukan,” tegas AKP Verry Purba.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang digunakan pelaku. Pihaknya akan melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti, melanjutkan pencarian terhadap tersangka yang masih buron, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kerja cepat unit Reskrim Polsek Bosar Maligas yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan bersenjata egrek hanya dalam waktu sehari setelah laporan diterima. Penangkapan Waldi Pohan di Losmen Family, Kota Kisaran, menunjukkan dedikasi dan profesionalisme kepolisian dalam mengejar pelaku hingga ke luar wilayah. Kami juga mengapresiasi imbauan Kapolsek agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat. Semoga tersangka kedua, Norman alias Bengkong, segera tertangkap dan kasus ini tuntas secara hukum.
(J.Ndraha)








Tinggalkan Balasan