Ketua Yayasan Farhan Syarif Hidayah Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Peran Kepala Sekolah dalam Dana BOS

Posted by

Medan // kennedynewsid

Ketua Yayasan Pendidikan Farhan Syarif Hidayah, Drs. Hj. Mesini, M.Pd.I., mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka terhadap Mesini dilakukan pada 10 April 2026. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Farhan Syarif Hidayah yang beralamat di Jalan Orde Baru Gang Pipit, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Andi Hakim Nasution, Muhammad Yani Rambe, Ardiansyah Putra Munthe, dan Muhammad Azmi dari Kantor Hukum A.H. Nasution & Rekan, Mesini menggugat status tersangka tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa posisi klien mereka sebagai ketua yayasan tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan dana BOS.

Mereka menekankan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana BOS sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.

“Klien kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai pihak yayasan. Sementara dana BOS itu secara aturan merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, bukan yayasan,” ujar Andi dalam keterangannya di Medan, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Mesini dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mempertimbangkan struktur pengelolaan dana BOS yang berlaku. Ia menilai, tanggung jawab utama atas penggunaan hingga pelaporan dana tersebut melekat pada kepala sekolah.

“Dalam sistem pengelolaan dana BOS, kepala sekolah memiliki peran sentral, mulai dari perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Jadi, tidak tepat jika tanggung jawab itu dialihkan kepada ketua yayasan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai proses penyidikan yang dilakukan terkesan tergesa-gesa dan belum mengedepankan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan jelas. Kami melihat hal itu belum terpenuhi dalam perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni bendahara BOS Hardriyatul Akbar serta dua operator dana BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dana BOS selama enam semester, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pihak kejaksaan menyebutkan total dana BOS yang diterima sekolah mencapai Rp486 juta, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.232.700.

Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

(###)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *