,

Konflik Lahan Sidallogan Temui Titik Terang, Polres Simalungun Libatkan GTRA demi Kedamaian Warga

Posted by

–

Simalungun // Kennedynews.id

​Rabu (30/09/2026) – Perselisihan paham atas batas dan hak atas tanah kerap menyimpan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat. Namun, ketika ruang dialog dibuka lebar dengan semangat kekeluargaan, jalan damai selalu menemukan celahnya. Hal itulah yang terpancar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun.

​Duduk Bersama Cari Jalan Keluar Sengketa Lahan

​Sejak pagi menjelang siang, suasana rapat koordinasi berlangsung hangat namun penuh ketegasan. Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung jalannya musyawarah terkait permasalahan lahan di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

​Permasalahan ini melibatkan beberapa kelompok masyarakat, yakni Kelompok Komunitas Petani Silombu Girsip, Kelompok Porti, Kelompok Sidallogan, dan warga Sidasuhut yang saling mengutarakan dasar penguasaan atas objek lahan yang sama.

​Kehadiran Lintas Sektoral dan Suara Para Pihak

​Musyawarah tersebut turut dihadiri Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora mewakili Bupati, Ketua DPRD Sugiarto, perwakilan Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Edryan Wiguna, jajaran BPN Simalungun, Dinas Lingkungan Hidup, hingga unsur Forkopimca Girsang Sipangan Bolon.

​Dalam ruang diskusi, Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas pembukaan lahan yang merusak tanaman warga. Sementara Kelompok Porti menyampaikan sejarah penguasaan sejak tahun 1952 via program TORA. Di sisi lain, kuasa hukum Kelompok Sidallogan, Josua Lumban Batu, menghendaki kepastian status dari BPN serta Kehutanan demi terwujudnya kedamaian.

​Pihak Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan tersebut kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160. BPN Simalungun kemudian mengarahkan bahwa proses kepemilikan dan verifikasi selanjutnya menjadi domain Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan pelepasan kawasan SK 474 Tahun 2025.

​Kedepankan Ultimum Remedium dan Semangat Kemanusiaan

​Di hadapan seluruh perwakilan warga, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus menegaskan komitmen kepolisian yang berintegritas dan humanis dalam mengayomi masyarakat. Kepolisian memilih jalur mediasi sebagai langkah utama (ultimum remedium) mengingat seluruh pihak merupakan bagian dari satu ikatan warga masyarakat.

​Meski demikian, Kapolres mengingatkan bahwa pintu hukum tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan unsur tindak pidana murni.

​Sepakat Tahan Diri dan Hentikan Pembukaan Areal Baru

​Menguatkan arahan Kapolres, Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora meminta seluruh kelompok menahan diri sembari menunggu hasil verifikasi data dan overlay peta dari tim GTRA yang dipimpin Bupati.

​Sebagai penjelas titik temu, disepakati bahwa warga masih diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ada, namun dilarang keras melakukan penanaman baru, penebangan pohon, maupun pembuldozeran lahan. Segala aktivitas pengolahan lahan dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi GTRA.

​Musyawarah maraton yang berakhir sekira pukul 17.00 WIB itu ditutup dengan penandatanganan berkas kesepakatan bersama dan sesi foto penuh keakraban.

​Apresiasi Kennedynews.id

​Kennedynews.id mengapresiasi langkah cepat dan bijak Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus yang mengutamakan pendekatan mediasi humanis dalam mengurai konflik agraria. Langkah menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu meja ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat dirawat dengan baik tanpa harus mengorbankan ikatan silaturahmi antarwarga.

​(J.Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *