
Lampung // kennedynews.id
Daam rangka memperkuat fungsi sosial kontrol serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) DPW Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, berimbang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung hadir sebagai wadah advokasi masyarakat yang didukung oleh Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Paralegal, Mediator, dan jajaran profesional lainnya dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan dan kepastian hukum.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pendampingan hukum litigasi maupun non litigasi, di antaranya:
Pendampingan laporan kepolisian
Pendampingan pemeriksaan saksi maupun terlapor
Pendampingan persidangan
Mediasi dan negosiasi hukum
Penyelesaian sengketa perdata dan pidana
Gugatan perdata
Somasi dan jawaban somasi
Sengketa tanah dan warisan
Wanprestasi / ingkar janji
Perjanjian dan kontrak hukum
Perceraian dan hak asuh anak
Perlindungan perempuan dan anak
Cyber crime / kejahatan media sosial
Upaya Restorative Justice (RJ)
Serta pelayanan bantuan hukum lainnya
Selain itu, lembaga juga siap melakukan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik, KDRT, pencurian, pemerasan dan pengancaman, hingga persoalan hukum sosial lainnya yang membutuhkan pendampingan secara objektif dan profesional.
Dalam keterangannya, pihak LSM PKP DPW Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap bentuk pendampingan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, asas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta etika hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat memperoleh hak-hak hukumnya secara benar dan bermartabat. Pendampingan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan,” tegas pihak lembaga.
LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat agar lebih sadar hukum serta tidak takut mencari bantuan pendampingan apabila menghadapi persoalan hukum maupun sengketa sosial.
“Bersama Menegakkan Keadilan Untuk Masyarakat”
Layanan Konsultasi & Pendampingan Hukum:
WhatsApp: 0821-7590-7077
(Rizqi)




Tinggalkan Balasan