
SIMALUNGUN // Kennedynews.id
Jumat (03/07/2026) – Suasana ruang mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun terasa tegang pada Kamis siang itu. Sejumlah orang yang mewakili dua kubu duduk berhadapan dengan raut wajah masing-masing. Ada yang tampak kecewa, ada pula yang tetap bersikukuh pada pendiriannya.
Pertemuan yang seharusnya menjadi ajang untuk mencari solusi bagi para eks buruh Khas Hotel Parapat justru berakhir dengan kegagalan. Mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Simalungun kembali gagal mencapai kesepakatan.
Ini bukan kali pertama upaya penyelesaian menemui jalan buntu. Sebelumnya, dua kali mediasi bipartit antara pihak buruh dan manajemen hotel juga tidak membuahkan hasil. Kini, setelah mediasi tripartit pun gagal, para eks buruh dan kuasa hukumnya semakin yakin bahwa ada ketidakadilan yang harus segera diungkap.
Kuasa Hukum: “Seluruh Prosedur Sudah Kami Jalankan”
Rico Nainggolan, S.H., kuasa hukum para eks buruh dari Rico & Partners Law Office, tampak tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai kegagalan mediasi tripartit ini menjadi gambaran bahwa masih ada hak-hak buruh yang belum diakomodasi secara maksimal oleh pihak perusahaan, khususnya terkait pembayaran upah lembur.
“Seluruh prosedur sudah kami jalankan. Bipartit telah dilakukan dua kali, tetapi tidak ada solusi dari manajemen Khas Hotel Parapat. Karena itu kami melanjutkan perkara ini ke Disnaker Kabupaten Simalungun untuk dilakukan mediasi tripartit,” ujar Rico dengan nada kecewa.
Menurutnya, pihaknya sudah sangat bersabar dan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, itikad baik yang mereka tunjukkan tidak dibalas dengan sikap yang sama dari pihak perusahaan.
“Harapan kami sederhana, perusahaan milik negara ini benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan dengan memberikan solusi serta mengakui hak-hak buruh, termasuk pembayaran upah lembur yang menjadi tuntutan para eks pekerja,” tegasnya.
Rico juga menyoroti status Khas Hotel Parapat sebagai unit usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan berada di kawasan Danau Toba, seharusnya Khas Hotel Parapat menjadi contoh dalam hal penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
“BUMN seharusnya menjadi yang terdepan dalam menghormati dan mengakomodasi hak-hak buruh, terutama hak atas upah lembur,” tambahnya.
Roberto Sagala: “BUMN Harus Jadi Teladan”
Sementara itu, Roberto Sagala, S.H., M.H., rekan Rico dari Rico & Partners Law Office, melalui sambungan telepon menyampaikan keprihatinannya atas berlarut-larutnya penyelesaian perkara ini. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sederhana dan seharusnya dapat diselesaikan jika perusahaan bersedia mengakui hak para pekerja.
“Persoalan ini sebenarnya sederhana. Apalagi mereka merupakan BUMN yang bergerak di bidang perhotelan. Seharusnya mereka menjadi yang terdepan dalam menghormati dan mengakomodasi hak-hak buruh, terutama hak atas upah lembur,” kata Roberto dengan tegas.
Roberto juga menegaskan bahwa perusahaan milik negara semestinya menjadi contoh bagi dunia usaha lainnya, khususnya di kawasan Danau Toba yang merupakan destinasi wisata unggulan, dalam menjalankan hubungan industrial yang menghormati hak pekerja.
“BUMN seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan hak-hak buruh. Namun setelah mediasi tripartit kembali gagal, kami menduga perusahaan terkesan mempersulit para buruh maupun eks buruh untuk memperoleh hak-hak mereka, termasuk upah lembur yang menurut klien kami belum pernah dibayarkan,” ujarnya.
Hak Upah Lembur: Masih Menjadi Persoalan
Inti dari perselisihan ini adalah tuntutan pembayaran upah lembur yang diduga belum pernah dibayarkan oleh Khas Hotel Parapat kepada para eks pekerjanya. Para buruh mengklaim bahwa selama mereka bekerja, hak atas upah lembur tidak pernah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun telah berulang kali menempuh jalur mediasi, baik bipartit maupun tripartit, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Langkah Hukum Berikutnya
Dengan gagalnya mediasi tripartit tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami. Jika mediasi tidak berhasil, maka kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi,” tegas Rico.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id akan terus memantau perkembangan kasus perselisihan hak-hak eks buruh Khas Hotel Parapat ini. Kami berharap ada kejelasan dan keadilan bagi para pekerja yang telah berjuang mendapatkan hak-haknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai hak-hak masing-masing pihak. BUMN, sebagai representasi negara, seharusnya menjadi teladan dalam hal ini.
(Jhon.Ndr)






Tinggalkan Balasan